MKMK Putuskan Hakim Konstitusi Terbukti Lakukan Pelanggaran Kode Etik

oleh Arny Christika PutriDiterbitkan 07 November 2023, 18:10 WIB
MKMK Putuskan Hakim Konstitusi Terbukti Lakukan Pelanggaran Kode Etik
Hakim MKMK memutuskan para Hakim Terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie membacakan sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
MKMK menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada enam hakim konstitusi lantaran terbukti melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Hal itu terkait bocornya informasi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) ke media Majalah Tempo terkait hasil putusan gugatan batas usia capres-cawapres. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Dalam upaya penelusuran, pihaknya tidak dapat menemukan siapa yang menjadi oknum hakim konstitusi yang membocorkan informasi RPH ke Majalah Tempo. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Adapun enam hakim konstitusi yang menerima sanski adalah Manahan M. P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M Guntur Hamzah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Praktik pelanggaran benturan kepentingan menurutnya sudah menjadi kebiasaan yang dianggap hal yang wajar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sebab, para Hakim Terlapor secara bersama-sama membiarkan terjadinya praktik pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang nyata tanpa kesungguhan untuk saling ingat mengingatkan antar hakim. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya