Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie membacakan sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
MKMK menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada enam hakim konstitusi lantaran terbukti melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Hal itu terkait bocornya informasi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) ke media Majalah Tempo terkait hasil putusan gugatan batas usia capres-cawapres. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Dalam upaya penelusuran, pihaknya tidak dapat menemukan siapa yang menjadi oknum hakim konstitusi yang membocorkan informasi RPH ke Majalah Tempo. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Adapun enam hakim konstitusi yang menerima sanski adalah Manahan M. P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M Guntur Hamzah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Praktik pelanggaran benturan kepentingan menurutnya sudah menjadi kebiasaan yang dianggap hal yang wajar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sebab, para Hakim Terlapor secara bersama-sama membiarkan terjadinya praktik pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang nyata tanpa kesungguhan untuk saling ingat mengingatkan antar hakim. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)