Liputan6.com, Jakarta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan Achsanul Qosasi, anggota 3 Badan Pemeriksa Keuangan RI sebagai tersangka atas dugaan suap korupsi BTS 4G di Bakti Kominfo.
Advertisement
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan Achsanul Qosasi, anggota 3 Badan Pemeriksa Keuangan RI sebagai tersangka atas dugaan suap korupsi BTS 4G di Bakti Kominfo.
Diterbitkan 04 November 2023, 21:00 WIBLiputan6.com, Jakarta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan Achsanul Qosasi, anggota 3 Badan Pemeriksa Keuangan RI sebagai tersangka atas dugaan suap korupsi BTS 4G di Bakti Kominfo.
Advertisement