Panen Singkong 4 Hektare Milik Kerabat, Pria di Lampung Diringkus Polisi

Akibat mencuri singkong seluas 4 hektare milik kerabatnya sendiri, RS diringkus polisi.

oleh Ardi Munthe diperbarui 02 Nov 2023, 14:00 WIB
Ilustrasi – Tersangka pencabulan balita di Kebumen diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Lampung - RS (23) warga Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah diringkus polisi lantaran mencuri singkong seluas 4 hektare milik saudaranya sendiri. 

Kapolsek Gunung Sugih, AKP Wawan Budiharto mengatakan bahwa pencurian itu terjadi pada Sabtu(28/10/2023).

"RS ini mencuri singkong seluas 4 hektare di kebun milik korban bernama Rini Indri Yani (19) yang masih memiliki hubungan keluarga dengan RS, pada Sabtu lalu," kata AKP Wawan kepada wartawan, Rabu (1/11/2023). 

AKP Wawan mengatakan, aksi pencurian itu diketahui setelah sebelumnya Rini mendapat kabar bahwa ada pencurian singkong di kebunnya. 

"Korban ini mendapatkan kabar bahwa singkong di kebun miliknya dicuri. Dia kemudian meminta sepupunya untuk mengecek kebun tersebut, dan saat dicek diketahui seluas 4 hektar singkongnya telah ludes," ungkap dia. 

Setelah melaporkan aksi pencurian tersebut, polisi mendapatkan petunjuk dan meringkus dia terduga pelaku. 

"Kami dalami laporan korban dan mendapatkan dua nama terduga pelaku. Saat diselidiki bahwa memang benar keduanya melakukan pencurian singkong dengan menggunakan mobil truk untuk mengangkut singkong," ungkap dia.

Wawan menuturkan, dari penyelidikan polisi mengamankan RS di kediamannya tanpa perlawanan, Selasa (31/10). 

"Kami amankan RS dirumahnya pada Selasa kemarin tanpa perlawanan dan sudah diakuinya melakukan pencurian tersebut," pungkasnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya