Dishub DKI Kaji Parkir Liar Jadi Resmi untuk Genjot Pendapatan Daerah

Syafrin menyatakan pihaknya juga menggandeng Dinas Komunikasi dan Informatika untuk pemasangan CCTV di sejumlah titik yang terindikasi sering terjadi pelanggaran parkir liar.

oleh Winda Nelfira diperbarui 26 Okt 2023, 10:41 WIB
Ilustrasi parkir motor. (Amal/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan berbagai upaya dan langkah untuk memberantas parkir liar di wilayah Ibu Kota. Salah satunya, memetakan titik lokasi mana saja yang diperbolehkan parkir di pinggir jalan (on street) untuk menggenjot pendapatan daerah.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat mengikuti Rapat Anggaran Komisi B DPRD DKI Jakarta pada Selasa, 24 Oktober 2023.

Pada kesempatan itu, anggota dewan meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melakukan terobosan mengurangi parkir liar. Salah satunya dengan cara menyiapkan kajian parkir liar diubah menjadi parkir resmi atau legal.

"Saat ini sedang kami lakukan kajian, kemudian kami usulkan untuk boleh parkir on street. Selama parkir tersebut tidak mengganggu sirkulasi lalu lintas," kata Syafrin dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (26/10/2023).

"Maka artinya penggunaan badan jalan sebagai parkir on street boleh dan ini korelasinya adalah pungutan parkirnya menjadi resmi. Sehingga ini bisa masuk ke dalam pungutan parkir oleh up (Unit Pengelola) parkir," sambung dia.

Selain itu, Syafrin menyatakan pihaknya juga menggandeng Dinas Komunikasi dan Informatika untuk pemasangan CCTV di sejumlah titik yang terindikasi sering terjadi pelanggaran parkir liar. Sebanyak 28 unit armada mobil derek pun turut disiagakan.

"Dalam pelaksanaan penertiban parkir liar selain pengawasan langsung di lapangan, kami juga melakukan penertiban berdasarkan aduan seperti CRM (Cepat Respon Masyarakat) setelah diterima paling lambat satu jam anggota sudah melakukan penertiban," kata dia.

2 dari 2 halaman

Minta Dishub DKI Lakukan Terobosan

Di sisi lain, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail menyampaikan, pada Perubahan APBD 2023, Dishub DKI mengurangi target pendapatan pajak parkir dari Rp800 miliar menjadi Rp450 miliar. Sebab, di triwulan kedua 2024 pendapatan pajak baru terealisasi 29,08 persen atau Rp232 miliar.

Oleh sebab itu, Dishub DKI Jakarta diminta membuat trobosan dengan menyiapkan kajian untuk mengurangi titik parkir liar untuk diubah menjadi parkir resmi atau legal. Sehingga, dapat menghasilkan pendapatan daerah.

"Tadi kita sarankan agar membuat kajian, agar nanti penertiban yang dilakukan ini bukan saja menghilangkan adanya parkir liar tapi justru menghasilkan suatu potensi pendapatan," kata Ismail.

 

Infografis Ragam Festival Kuliner Nusantara. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya