Vonis 8 Tahun Penjara untuk Lukas Enembe di Kasus Suap dan Gratifikasi

Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/10/2023). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Gubernur nonaktif Papua tersebut selama 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan serta hukuman tambahan tidak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 19 Okt 2023, 17:05 WIB
Sidang Vonis Lukas Enembe
Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/10/2023). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Gubernur nonaktif Papua tersebut selama 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan serta hukuman tambahan tidak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman.
Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe melambaikan tangan saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/10/2023). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Gubernur nonaktif Papua tersebut selama 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan serta hukuman tambahan tidak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Rianto Adam Pontoh saat membacakan vonis Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp19.690.793.900 terhadap Lukas. Uang itu juga wajib dibayarkan dalam waktu satu bulah setelah vonis berkekuatan hukum tetap. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Jika tidak dilunasi, makan harta benda Lukas akan disita untuk menutupi kewajiban uang pengganti. Namun jika harta bendanya tak mencukupi maka akan dipidana selama 2 tahun. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
"Apalabila tepidana tidak memiliki harta benda mencukupi maka dipidana dua tahun," ujar Rianto. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Dalam putusannya, Lukas juga diberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun dimulai setelah menjalani pidana pokok. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Pertimbangan memberatkan dalam vonis ini yakni Lukas tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia. Lalu, Lukas dinilai tidak sopan dalam persidangan karena pernah berkata kasar dan memaki jaksa. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Sementara itu, pertimbangan meringankannya yakni Lukas belum pernah dihukum. Lalu, dia juga dalam kondisi sakit, namun, tetap mengupayakan menjalani persidangan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya