Prabowo soal Pengumuman Cawapres: Ojo Kesusu, Ojo Grusa-grusu

Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra Prabowo Subianto belum mau buru-buru mendeklarasikan calon wakil presiden (Cawapres). Prabowo belum menyampaikan kapan akan melakukan deklarasi.

oleh Liputan6.comDiterbitkan 17 Oktober 2023, 23:50 WIB
Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra Prabowo Subianto saat ditemui wartawan di di kediamannya, Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Selasa (17/10/2023). (Merdeka.com/Ahda Bayhaqi)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra Prabowo Subianto belum mau buru-buru mendeklarasikan calon wakil presiden (Cawapres). Prabowo belum menyampaikan kapan akan melakukan deklarasi.

"Ojo kesusu, ojo grusa-grusu, terus kita, namanya demokrasi ya," kata Prabowo di kediamannya, Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Selasa (17/10/2023).

Saat ditanya nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presidennya, Prabowo tidak menjawab. Prabowo hanya memberikan dua jempol kepada awak media.

Sementara itu, Sekjen Gerindra Ahmad Muzani menyebut keputusan calon wakil presiden perlu dibahas bersama seluruh ketua umum Koalisi Indonesia Maju. Pembahasan belum dilakukan karena Ketua Umum PAN Zulkifli Hassan sedang mendampingi Presiden Joko Widodo kunjungan ke luar negeri selaku menteri perdagangan.

Muzani memastikan setelah Zulhas kembali ke Jakarta, koalisi segera berdiskusi membahas nama calon wakil presiden yang akan mendampingi Prabowo.

"Sekarang posisinya para ketua umum partai Koalisi Indonesia Maju masih ada yang di luar negeri mengikuti perjalanan Pak Jokowi, Insya Allah setelah para ketua umum sudah berada di Jakarta seluruhnya maka kami akan segera menyelenggarakan rapat Koalisi Indonesia Maju untuk membicarakan perihal tentang pasangan Prabowo Subianto, tentu saja calon wakil presiden," jelas Muzani.

Keputusan Cawapres Harus Disepakati Bersama

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani di acara Konsolidasi Kader Partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) 8 di Lapangan Blok S, Jakarta Selatan, Minggu (23/7/2023). (Liputan6.com/ Winda Nelfira)

Menurutnya, seluruh ketua umum partai masih perlu berkumpul karena keputusan calon wakil presiden harus disepakati bersama.

"Pemutusan dan keputusan satu nama yang akan menjadi keputusan final bagi calon wakil presidennya Pak Prabowo tentu harus mendapat persetujuan dari para ketua umum dari partai koalisi," kata Muzani.

"Itu sebabnya beberapa hal yang Rencananya akan kita lakukan pada hari-hari kemarin ditunda karena masih ada ketua umum koalisi kami yang masih menyertai perjalanan Pak Jokowi ke Cina dan ke Saudi Arabia," sambung wakil ketua MPR RI ini.

Sementara, Muzani menyebut deklarasi nama calon wakil presiden bisa dilakukan berbarengan dengan hari pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden.

"Tentu saja akan bertemu dulu ngomong-ngomong mungkin disepakati baru deklarasi, tapi kapan prosesnya nunggu proses dari hasil rapat majelis ketua umum. Hal yang sama tadi sudah kita sampaikan juga di rapat sekretaris jenderal dengan partai koalisi yang sudah tadi kami selenggarakan tetap untuk memutuskan calon wakil presiden pasangan Prabowo Subianto itu adalah Ranah dan kewenangan para ketua umum dari masing-masing partai tentu saja bersama calon presiden," jelas Muzani.

Putusan MK Beri Jalan Gibran Maju Pilpres 2024

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Mengadili mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK pada Senin (16/10/2023).

MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan "berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Sehingga pasal 169 huruf q selengkapnya berbunyi 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," ujar Anwar.

Tak hanya itu, bahwa putusan tersebut juga berlaku pada pilpres 2024, hal itu perlu ditegaskan supaya tidak menimbulkan keraguan soal penerapan batas usia minimal capres dan cawapres yang baru saja diketok MK.

"Ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya," kata Hakim MK Guntur Hamzah dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang MK pada Senin (16/10).

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya