Warga Kediri Syukuran Sambut Putusan MK, Dukung Gibran Jadi Cawapres 2024

Sejumlah warga Kelurahan Tirtoudan, Kota Kediri menggelar doa bersama sekaligus tasyakuran pascakeputusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mengenai batas usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 17 Okt 2023, 14:02 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan hasil putusan sidang penetapan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Surabaya - Sejumlah warga Kelurahan Tirtoudan, Kota Kediri menggelar doa bersama sekaligus tasyakuran pascakeputusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mengenai batas usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden. 

Kegiatan ini sekaligus bentuk dukungan untuk Gibran Rakabuming Raka yang merupakan Wali Kota Solo agar maju dalam Pemilu Presiden.  

"Semoga Indonesia mendapatkan pemimpin muda yang berkualitas, kompeten dan berpengalaman," kata Agus, salah satu warga, Selasa (17/10/2023).

Supriyanto, warga lainnya mengatakan kegiatan doa bersama ini spontan digelar, sebagai bentuk apresiasi atas keputusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden, yang diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Ia dengan warga lainnya mendukung Gibran untuk maju dalam Pemilu Presiden. Sosok Gibran dinilai cocok mewakili kaum muda, karena sudah berpengalaman. Selama menjadi Wali Kota Solo, daerah yang dipimpinnya juga maju. 

Kegiatan itu diawali dengan tahlil dilanjutkan dengan doa bersama. Acara diikuti mayoritas pemuda, yang memang mendukung Gibran untuk maju dalam Piplres 2024

Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan hasil putusan dengan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

2 dari 2 halaman

MK Tolak Gugatan PSI dan Partai Garuda

Personel Brimob berjaga di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (25/6/2019). Jelang sidang pembacaan putusan akan digelar pada Kamis (27/6), sekitar 47.000 personel keamanan gabungan akan disiagakan di Ibu Kota DKI Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Di sisi lain, MK menolak gugatan uji materi yang dilayangkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang memohon batas usia calon Pres dan calon Wakil Presiden menjadi 35 tahun.

Kemudian, MK juga menolak gugatan uji materi Partai Garuda dan sejumlah kepala daerah yang memohon batas usia calon Presiden - calon Wakil Presiden diubah menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.  

Infografis MK Kabulkan Gugatan Syarat Kepala Daerah Kurang 40 Tahun Bisa Maju Pilpres. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya