Simulasi Capres-Cawapres Versi Survei Ipsos: Ganjar-Sandiaga Kalahkan Prabowo-Gibran

Dalam simulasi yang dilakukan lembaga survei internasional Ipsos Public Affairs, pasangan capres-cawapres Ganjar Pranowo-Sandiaga Uno mengalahkan duet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 16 Okt 2023, 23:25 WIB
Banner Infografis Wacana Duet Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga survei internasional Ipsos Public Affairs merilis hasil survei tentang simulasi pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) 2024. Survei tersebut dirilis pada Oktober 2023.

Hasilnya, pasangan Ganjar Pranowo-Sandiaga Uno dianggap lebih unggul dan mampu menumbangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.

Dari hasil survei mengenai simulasi 3 nama calon presiden jika Pilpres diadakan hari ini, responden mayoritas menjatuhkan pilihannya pada pasangan Ganjar Pranowo-Sandiaga Salahudin Uno.

Pasangan tersebut unggul menempati posisi teratas melampaui pasangan Prabowo-Gibran dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

"Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 22,61 persen, Ganjar Pranowo-Sandiaga Salahudin Uno 32,74 persen, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming  29,62 persen," kata Analis Politik dan Peneliti Senior Ipsos Public Affairs Arif Nurul Imam dikutip dari siaran persnya, Senin (16/10/2023).

Pasangan Ganjar-Sandiaga menempati posisi pertama dengan perolehan suara sebanyak 32,74 persen. Kemudian, disusul pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming menempati posisi kedua dengan perolehan suara 29,62 persen.

"Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menempati posisi terakhir dengan perolehan suara 22,61 persen. Sisanya, sebanyak 15,04 persen responden menyatakan belum tahu/rahasia," jelas Arif.

Adapun pelaksanaan survei berlangsung pada 1-10 Oktober 2023 di 34 Provinsi di Indonesia. Sebanyak 2.039 responden di wawancara secara tatap muka dengan menggunakan aplikasi Ipsos Ifield. Kriteria responden adalah individu yang sudah mempunyai hak pilih atau berusia17 tahun ke atas atau sudah menikah, dengan Margin of Error 2,19 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen.

 

2 dari 4 halaman

Putusan MK Memungkinkan Gibran Maju di Pilpres

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berkunjung ke kediaman Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto di bukit Hambalang, Desa Bojong Koneng, Sabtu (18/6/2022). (Foto: Istimewa).

 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Mahasiswa UNS, Almas Tsaqibbirru soal batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun atau pernah jadi kepala daerah.

Putusan ini memungkinkan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka yang belakangan memang santer dikabarkan bakal jadi bacawapres dari bacapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto.

MK mengabulkan sebagian dari gugatan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden, pada nomor perkara 90/PUU-XXI/2023. Gugatan itu diajukan oleh seorang mahasiswa asal Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

 

 

3 dari 4 halaman

Permohonan Berbeda dengan Partai Garuda Cs

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan hasil putusan sidang penetapan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

MK menyatakan, bahwa permohonan sebelumnya seperti Partai Garuda berbeda dengan permohonan yang diajukan mahasiswa UNS ini. Perbedaannya ada pada norma pasal yang dimohonkan.

"Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat 'ambiguitas' dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum. Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 dimaknai 'Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota'," kata hakim MK.

Hakim MK menyatakan, dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun. 

4 dari 4 halaman

Jokowi Enggan Komentari Putusan MK

Jokowi melakukan blusukan ke Pasar Pekalongan bersama Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo. (Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi enggan memberikan pendapatnya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun atau pernah jadi kepala daerah. Jokowi tak mau dianggap mencampuri kewenangan yudikatif.

Dia pun meminta agar hal tersebut ditanyakan kepada MK dan pakar hukum. Pasalnya, kedua pihak tersebut lebih mengerti tentang hukum dan putusan gugatan batas usia capres-cawapres.

"Ya mengenai putusan MK silahkan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi jangan saya yang berkomentar, silahkan juga pakar hukum yang menilainya," kata Jokowi melalui Youtube Sekretariat Presiden, Senin (16/10/2023).

"Saya tidak ingin memberikan pendapat atas keputusan MK nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," sambungnya.

Terkait peluang putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres), Jokowi menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan partai politik dan koalisi. Dia menekankan tak mau ikut campur urusan penentuan capres-cawapres.

"Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Jadi, silahkan tanyakan saja kepada partai politik. Itu wilayah parpol dan saya tegaskan bahwa saya tidak mencampuri urusan penentuan Capres atau cawapres," jelas Jokowi.

Infografis MK Kabulkan Gugatan Syarat Kepala Daerah Kurang 40 Tahun Bisa Maju Pilpres. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya