Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akhirnya resmi menjatuhkan vonis terhadap terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy Satriyo. Mario Dandy mendapatkan hukuman 12 tahun penjara. Selain hukuman penjara 12 tahun, majelis hakim juga membebani biaya restitusi sebesar Rp25 miliar.
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp25 Miliar
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akhirnya resmi menjatuhkan vonis terhadap terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy Satriyo. Mario Dandy mendapatkan hukuman 12 tahun penjara. Selain hukuman penjara 12 tahun, majelis hakim juga membebani biaya restitusi sebesar Rp25 miliar.
diperbarui 08 Sep 2023, 19:05 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cerita Haru Nenek Rasuna Bisa Masuk ke Raudhah walau Berkursi Roda
SYL Bebankan Biaya Kebutuhan Pribadi ke Anak Buah, dari Beli Keris Emas sampai Sunatan Cucu
Jaksa Bui Kepala Dinas Pendidikan Riau, Curi Uang Negara Bermodus Perjalanan Fiktif
Sidang 'Ratu Narkoba' Kembali Ditunda, Mengapa?
Cara Memilih Jumpsuit Hijab Terbaik, Bikin Makin Stylish dalam Berbagai Kegiatan
Anggota DPR Fraksi PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan
Ajukan Rp 1,9 Triliun, KPU Jatim Terima Anggaran Rp 845 Miliar untuk Pilkada 2024
Top 3 Berita Hari Ini: Aksi Selebgram Berpose di Jalan Rusak Lampung Selatan Jadi Sorotan Media Asing
ICEF 2024 Jadi Ajang Promosi dan Peningkatan Kontribusi Sektor Industri dalam Negeri
Jurnalis, Konten Kreator, dan Tiktokers, Ini Mikrofon yang Cocok Buat Anda
Chelsea dan Arsenal Saling Sikut Demi Tanda Tangan Benjamin Sesko
Kemudahan Akses Lahan Hulu Migas Dukung Kemandirian Energi