Eksepsi Ditolak, Sidang Johnny G Plate Dilanjutkan dengan Pemeriksaan Saksi

oleh Arny Christika PutriDiterbitkan 18 Juli 2023, 13:45 WIB
Johnny G Plate
Sidang beragenda pembacaan putusan sela dengan terdakwa Johnny G. Plate yang didakwa jaksa penuntut umum (JPU) merugikan keuangan negara mencapai Rp8 triliun dalam kasus tersebut. A
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Johnny G. Plate. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Johnny G. Plate terjerat kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Majelis hakim membeberkan pertimbangannya sehingga memutuskan menolak eksepsi yang diajukan oleh Johnny G Plate. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Menurut majelis hakim, keberatan kuasa hukum yang mempertanyakan peran kliennya Johnny G Plate dalam kasus ini merupakan bagian dari pokok perkara dan harus diuji dalam persidangan. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Majelis hakim menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor Jakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang menjerat Johnny G Plate. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Dengan tidak diterimanya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan Jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Johnny G Plate tersebut. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Atas putusan sela tersebut, sidang dilanjutkan pada Senin, 25 Juli 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Diketahui, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate didakwa merugikan keuangan negara lebih dari Rp 8 triliun dalam kasus ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya