Liputan6.com, Jakarta Seorang kreator konten menuai kontroversi setelah memparodikan program Indosiar. Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI) pun memberikan tanggapannya terkait hal ini. Setiap individu berhak mengambil jalur hukum jika merasa dirugikan.
Agung Damarsasongko, Koordinator Pelayanan Hukum dan Manajemen Kolektif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI), menjelaskan bahwa pemegang hak cipta memiliki hak untuk mengambil jalur hukum.
Advertisement
"Pencipta atau pemegang hak cipta berhak melarang orang lain menggunakan karya mereka tanpa izin atau tanpa hak, dan dapat menempuh jalur hukum perdata atau pidana," kata Agung dalam pernyataannya pada Selasa (11/7/2023).
Hal ini berkaitan dengan parodi program dan logo Indosiar, salah satu stasiun televisi swasta, yang kerap dilakukan oleh beberapa pembuat konten.
"Konten yang sering diparodikan ini menggunakan karya cipta orang lain. Meskipun ada perubahan dalam kata-kata, seperti mengubah nama lembaga, namun masih terdapat kemiripan dalam bentuk logo atau gambar yang dibuat," ungkap Agung.
Undang Undang
Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Jika seseorang atau sebuah lembaga menggunakan karya cipta orang lain untuk kepentingan komersial, baik sebagian atau keseluruhan, mereka harus memiliki izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.
Agung menjelaskan bahwa menggunakan bagian yang substansial dari suatu karya cipta memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta terkait logo/gambar tersebut.
Logo dan gambar karya seperti logo dan seni milik Indosiar tentu memiliki filosofi, nilai, dan makna tersendiri. Namun, pada konten-konten video parodi yang sedang ramai saat ini, netizen boleh menggunakan ide yang sama selama ekspresinya berbeda dan terinspirasi dari konten lembaga penyiaran.
Konten Parodi
Menanggapi hal ini, Agung menyatakan bahwa meskipun hanya sebagian kecil dari konten parodi yang memiliki kemiripan dengan karya cipta asli, hal tersebut masih dianggap sebagai pengambilan bagian substansial.
Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah mengatur ketentuan terkait penggunaan karya cipta milik orang lain dan sanksi hukum yang akan diterima oleh pelanggar hak cipta.