Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe tidak kooperatif terhadap proses persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menilai Lukas sebenarnya bisa mengikuti persidangan perdana secara online dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Advertisement
"Kami sebenarnya menyayangkan sikap terdakwa yang kami nilai, saya kira tidak kooperatif, karena teman-teman juga bisa lihat bagaimana proses persidangan terdakwa bisa menjawab pertanyaan hakim dan menjelaskan keadaannya, walaupun kemudian mengatakan sakit," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (13/6/2023).
"Tapi kami juga punya data terkait dengan kesehatan yang bersangkutan, termasuk pendapat dari dokter yang melakukan pemeriksaan," Ali melanjutkan.
Ali menyatakan tim jaksa penuntut umum pada KPK dalam sidang pekan depan akan membawa rekam medis pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe sebagaimana perintah hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Pada persidangan berikutnya tentu tim jaksa KPK akan menyampaikan secara detail lagi terkait kondisi kesehatan terdakwa LE (Lukas Enembe)," kata Ali.
Ali mengingatkan sikap Lukas dalam persidangan akan menjadi pertimbangan bagi tim jaksa dan hakim dalam menjatuhkan tuntutan dan vonis.
"Ada pun sikap dia di persidangan akan jadi nilai sendiri bagi majelis hakim atau pun tim jaksa KPK ketika melakukan proses penuntutan atau menyusun surat tuntutan. Tentu ada hal memberatkan atau meringankan, pasti akan jadi pertimbangan ketika terdakwa tidak kooperatif pada proses persidangan," pungkasnya.
Sidang Perdana Lukas Enembe Ditunda
Sidang perdana Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe ditunda. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua ini dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023).
Lukas yang sedianya dihadirkan secara daring dari Gedung KPK ini enggan keluar dari Rutan KPK. Lukas sempat mengaku dalam kondisi sakit.
Akhirnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan agar sidang ditunda hingga pekan depan. Hakim pun meminta agar tim jaksa penuntut umum pada KPK membawa surat keterangan medis terbaru Lukas dalam sidang berikutnya.
"Saya mohon kepada tim penuntut umum KPK agar membawa rekam medis terbaru saudara Lukas, agar jika nanti ada alasan-alasan (sakit) seperti ini, kami bisa mempertimbangkan," ujar Hakim Ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/6/2023).
Lukas Enembe Minta Dihadirkan Langsung di Persidangan
Selain soal alasan sakit, Lukas juga meminta agar bisa dihadirkan secara langsung dalam sidang berikutnya. Lukas menyampaikan permintaan tersebut melalui surat yang dibacakan tim penasihat hukumnya secara daring dari dalam Rutan KPK.
"Sehubungan dengan rencana persidangan hari ini saya memohon bisa dihadirkan secara offline. Saya rasa tidak ada alasan untuk saya dihadirkan secara online," kata tim penasihat hukum membacakan tulisan tangan Lukas.
Majelis hakim pun mengabulkan permohonan Lukas namun dengan sejumlah catatan berkaitan dengan kehadiran pendukung Lukas. Hakim meminta tim penasihat hukum Lukas memastikan persidangan akan berjalan secara tertib.
"Kami memohon kepada saudara-saudara untuk menjaga ketertiban di persidangan, teman-teman dari Papua harus disemangati yah, kita semua bersaudara. Kami majelis hakim tidak bisa diintervensi oleh siapa pun," kata hakim.
"InsyaAllah persidangan berikutnya akan dilaksanakan secara offline. Sidang dilanjutkan kembali pada Senin, 19 Juni 2023," hakim menandasi.