Deretan Pernyataan Denny Indrayana yang Menghebohkan Jelang Pemilu 2024, Sebarkan Rumor Putusan MK hingga Menyurati Megawati

Menjelang Pemilu 2024 pada akhir kuartal kedua tahun 2023 ini, Denny Indrayana beberapa kali melontarkan pernyataan menghebohkan yang bisa dianggap berani dan kontroversial.

oleh Ruly RiantrisnantoDiterbitkan 05 Juni 2023, 16:11 WIB
Denny Indrayana, mantan wakil menteri yang sekarang jadi sopir untuk mengantar warga Indonesia saat ke Melbourne. (Foto: Facebook/Denny Indrayana)

Liputan6.com, Jakarta Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana yang pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Wamenkumham (2011-2014) sekaligus mantan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum (2008-2009), kini tengah berurusan dengan hukum.

Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh pemilik inisial AWW terkait polemik dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sistem Pemilu 2024 yang disebutnya akan dikembalikan menjadi sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Melansir kanal News Liputan6.com, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyampaikan bahwa aduan tersebut dibuat oleh pelapor yang tercantum dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal Rabu, 31 Mei 2023.

Denny Indrayana dilaporkan dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau SARA, berita bohong alias hoaks, penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara. Polri pun memastikan akan bersikap profesional dalam menangani kasus hukum yang menyeret Denny Indrayana.

Mengejutkannya, menjelang Pemilu 2024 pada akhir kuartal kedua tahun 2023 ini, Denny Indrayana beberapa kali melontarkan pernyataan menghebohkan yang bisa dianggap berani dan kontroversial. Apa sajakah itu? Berikut deretannya.

 


Sebut Ada Sistem Proporsional Tertutup di Pemilu 2024

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana bersiap membacakan materi gugatan dari pasangan 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). (Lputan6.com/Johan Tallo)

Denny Indrayana sebelumnya sempat mengklaim sudah mengetahui bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup atau kembali memilih tanda gambar partai saja. Menurut dia, pada putusannya nanti hakim MK akan memiliki pendapat terbelah.

"Jadi putusan kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," kata Denny Indrayana dalam keterangan tertulis yang disiarkan via media sosial pribadinya, Minggu (28/5/2023).

Denny menyebut, informasi tersebut berasal dari orang yang kredibilitasnya dia percaya. "Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," tutur dia.

Denny meyakini, dengan pemilu sistem tertutup maka Indonesia akan kembali ke sistem pemilu di masa Orde Baru (Orba) yang otoritarian dan koruptif.

"Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan. Salam integritas," tandas Denny.

 


Singgung Isu Peninjauan Kembali Salah Satu Parpol

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Denny Indrayana sempat menyinggung isu mengenai tudingan adanya isu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengambil alih Partai Demokrat jelang Pemilu 2024.

Lanjut Baca:

Isu ini berkenaan dengan peninjauan kembali (PK) terkait partai politik tersebut yang diusulkan Moeldoko. Denny pun mengaitkan usul tersebut dengan dugaan adanya kasus di salah satu lembaga tinggi negara. Menyimak pernyataan dari berbagai sumber, tudingan Denny Indrayana itu sempat membuat panas sejumlah pihak, termasuk dari kuasa hukum Moeldoko.    

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya