Nindy Ayunda Bakal Diperiksa Polisi, Diduga Ikut Menyembunyikan Dito Mahendra

Nindy Ayunda adalah kekasih Dito Mahendra.

oleh Aditia Saputra diperbarui 23 Mei 2023, 14:40 WIB
Nindy Ayunda mengaku tak ada keterkaitan dengan kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang kini menempatkan Dito Mahendra sebagai tersangka. (Foto: Dok. Instagram @nindyayunda)

Liputan6.com, Jakarta Pihak Kepolisian bakal memanggil artis Nindy Ayunda terkait kasus yang dialami kekasihnya, Dito Mahendra. Nindy akan diperiksa oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri karena diduga ikut membantu menyembunyikan Dito Mahendra dari kasus kepemilikan senjata api (senpi). 

Pemeriksaan terhadap Nindy Ayunda rencananya bakal dilakukan pada Jumat (26/5/2023).  Hal itu dikatakan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Puro Rahardjo. 

"Untuk pemanggilan terhadap saudari Nindy Ayunda Nindy kami panggil pertama terkait kepemilikan senjata Dito," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Puro Rahardjo saat dihubungi awak media, Selasa (23/5/2023).

 

 

2 dari 4 halaman

Diperiksa Jumat

Nindy Ayunda dan Dito Mahendra (Sumber: Instagram/azkaraqillamawardi_al)

Nindy Ayunda akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus Dito Mahendra. Maklum saja, sebagai kekasih, Nindy dianggap mengetahui keberadaan Dito Mahendra yang hingga saat ini masih belum jelas keberadaannya. 

"Nanti hari Jumat Nindy kita panggil sebagai saksi (panggilan pertama) terkait menyembunyikan tersangka," ujarnya.

 

3 dari 4 halaman

Menyembunyikan Tersangka

Nindi Ayunda (Sumber: Instagram/nindyayunda)

Pemeriksaan terhadap Nindy Ayunda dilakukan pihak Kepolisian setelah dilakukan penggeledahan di rumah Dito Mahendra yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Setelah geledah kemarin kita mendapatkan pidana baru menyembunyikan tersangka yang kemarin naik sidik," ujar Djuhandhani Puro Rahardjo. 

 

4 dari 4 halaman

Kasus Senapan Ilegal

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya. Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023). 

Dito Mahendra dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api. 

Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstadt Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP5.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya