Vonis Teddy Minahasa, Cukupkah Hukuman Seumur Hidup untuk Pengedar Narkoba

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hakim meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar barang bukti kasus narkoba jenis sabu dengan tawas.

oleh Wawan Isab RubiyantoShintha Anggundini NorevfaDiperbarui 10 Mei 2023, 14:01 WIB

Liputan6.com, Jakarta Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hakim meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar barang bukti kasus narkoba jenis sabu dengan tawas.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya