Pengacara Gubernur non-aktif Provinsi Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (rompi oranye) digiring petugas menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (9/5/2023). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Stefanus Roy Rening ditahan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi sengaja menghalangi dan merintangi proses penyidikan terkait penanganan perkara dengan tersangka Gubernur non-aktif Provinsi Papua Lukas Enembe. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Stefanus Roy Rening merupakan salah satu pengacara Gubernur non-aktif Provinsi Papua Lukas Enembe yang tersangkut kasus tindak pidana korupsi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Dalam penyidikan, penyidik KPK menemukan adanya fakta-fakta dugaan perbuatan hukum yang dilakukan Stefanus Roy Rening. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Fakta hukum tersebut berupa tindakan kesengajaan merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan dalam perkara dugaan korupsi dengan Tersangka LE. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Selanjutnya, tim penyidik KPK melakukan pengumpulan sejumlah alat bukti. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Pengumpulan alat bukti untuk menguatkan dugaan adanya perbuatan merintangi proses penyidikan (Obstruction of Justice) yang dilakukan Stefanus Roy Rening. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Tim Penyidik menahan Stefanus Roy Rening untuk 20 hari pertama dari tanggal 9 Mei 2023 s/d 28 Mei 2023 di cabang Rutan KPK pada Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Pengacara Gubernur non-aktif Provinsi Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (rompi oranye) berada dalam mobil tahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (9/5/2023). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)