Ingin Lancar Saat Arus Balik Lebaran Idul Fitri, Remaja Ini Pakai Plat Nomor Dan Rotator Polisi

Tak mau terjebak kemacetan saat arus balik lebaran Idul Fitri, mobil Honda Freed kedapatan menggunakan rotator warna biru serta plat nomor dinas polisi. Padahal pengemudinya, MAT (19) merupakan warga sipil yang tidak berhak menggunakan perangkat kedinasan.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 25 Apr 2023, 20:31 WIB
Seorang pengemudi MAT (19) nekat menggunakan rotator warna biru serta plat nomor dinas polisi untuk menghindari kemacetan saat arus balik lebaran Idul Fitri. (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta Tak mau terjebak kemacetan saat arus balik lebaran Idul Fitri, mobil Honda Freed kedapatan menggunakan rotator warna biru serta plat nomor dinas polisi. Padahal pengemudinya, MAT (19) merupakan warga sipil yang tidak berhak menggunakan perangkat kedinasan.

Ketika ingin lancar, MAT akan menyalakan lampu rotator warna biru, sehingga kendaraan di depannya memberikan jalan.

"Kami melakukan penindakan pelanggaran lalulintas mobil dengan plat nomor dinas kepolisian serta menggunakan rotator," ujar Kompol Wiratno, Ka. Induk PJR Korlantas Polri Tol Tangerang-Merak, Selasa (26/04/2023).

Peristiwa penangkapan mobil umum yang menggunakan plat nomor kendaraan terjadi saat personel PJR Korlantas Polri Tol Tangerang-Merak sedang melakukan patroli arus balik.

Kemudian melihat Honda Freed yang menggunakan rotator dan plat nomor dinas kepolisian.

Dirasa ada kejanggalan, personil Korlantas Polri kemudian mengejar mobil warna abu-abu tersebut. Ketika berhasil dihentikan, ternyata benar, pengendaranya merupakan warga sipil.

"Setelah dikejar dan diberhentikan tetap melaju dan terjadilah kejar-kejaran, kendaraan pelanggar dapat diberhentikan tepat sebelum transaksi di Gerbang Tol (GT) Cikupa arah Jakarta," terangnya.

 

2 dari 2 halaman

Ditilang Terlebih Dahulu

MAT beserta kendaraannya kemudian di giring ke ke kantor Induk PJR Korlantas Polri Tol Tangerang-Merak untuk ditilang.

Sedangkan tindakan hukum lainnya, diserahkan ke Polda Banten.

"Pengemudi atas pelanggaran lalu lintasnya di tilang dan selanjutnya di serahkan Reskrim Polda Banten," jelasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya