Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Solo menjatuhkan vonis 6 tahun penjara untuk Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur. Keduanya merupakan terdakwa atas kasus penyebaran berita bohong terkait ijazah palsu Presiden Jokowi.
Advertisement
Pengadilan Negeri Solo menjatuhkan vonis 6 tahun penjara untuk Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur. Keduanya merupakan terdakwa atas kasus penyebaran berita bohong terkait ijazah palsu Presiden Jokowi.
Diperbarui 19 April 2023, 12:35 WIBLiputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Solo menjatuhkan vonis 6 tahun penjara untuk Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur. Keduanya merupakan terdakwa atas kasus penyebaran berita bohong terkait ijazah palsu Presiden Jokowi.
Advertisement