Liputan6.com, Jakarta Kuasa hukum terdakwa anak AG dan Jaksa Penuntut Umum sama-sama mengajukan banding vonis 3 tahun 6 bulan dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Advertisement
Kuasa hukum terdakwa anak AG dan Jaksa Penuntut Umum sama-sama mengajukan banding vonis 3 tahun 6 bulan dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Diterbitkan 18 April 2023, 14:05 WIBLiputan6.com, Jakarta Kuasa hukum terdakwa anak AG dan Jaksa Penuntut Umum sama-sama mengajukan banding vonis 3 tahun 6 bulan dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Advertisement