VIDEO: Pengadilan Tinggi Tolak Banding Ferdy Sambo Cs, Bagaimana Peluang Vonis di Mahkamah Agung?

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menggelar sidang putusan banding terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Rabu 12 April 2023. Dalam putusannya, sidang yang diketuai Hakim Singgih Budi Prakoso dan beranggotakan empat orang ini menolak banding mantan Kadiv Propam Polri tersebut. Artinya Ferdy Sambo tetap dihukum mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

oleh Krismas UtamiDiperbarui 14 April 2023, 13:25 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menggelar sidang putusan banding terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Rabu 12 April 2023. Dalam putusannya, sidang yang diketuai Hakim Singgih Budi Prakoso dan beranggotakan empat orang ini menolak banding mantan Kadiv Propam Polri tersebut. Artinya Ferdy Sambo tetap dihukum mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kini tinggal satu langkah lagi bagi Ferdy Sambo untuk menggunakan jalur hukum agar vonis mati yang diterima dapat berubah. Suami dari Putri Candrawathi itu bisa menempuhnya melalui pengajuan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya