KPU Situbondo Tetapkan DPS Pemilu 2024 Sebanyak 516.019 Pemilih, Tersebar di 1.976 TPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, telah menetapkan sebanyak 516.019 orang pemilih dalam daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilu 2024 akan datang.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 08 Apr 2023, 20:12 WIB
Rapat Pleno penentapan daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2024 Kabupaten Situbondo (Istimewa)

Liputan6.com, Situbondo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo menetapkan sebanyak 516.019 orang pemilih dalam daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2024.

Anggota Komisioner KPU Situbondo Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Usman Hadi mengatakan, mengatakan daftar pemilih sementara atau DPS Situbondo ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS Tingkat Kabupaten untuk Pemilu Tahun 2024.

"Sebanyak 516.019 pemilih yang ditetapkan sebagai DPS tersebar di 2.004 tempat pemungutan suara (TPS), yang terdiri dari 1.976 TPS regular dan 28 TPS di lokasi khusus," ujarnya Jumat (7/4/2023)

Kata Usman, Setelah ditetapkan DPS , selanjutnya akan diumumkan ke publik untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat mengenai jumlah DPS tersebut.

Selanjutnya, tanggapan dari masyarakat nantinya akan diakomodir oleh panitia penyelenggara pemilu mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten.

"Kami sudah menyediakan formulir tanggapan dan akan kami masukkan ke formulir daftar pemilih sementara," kata Usman Hadi.

Usman menjelaskan bahwa data DPS Pemilu 2024 tersebut bersifat dinamis, karena nantinya bisa berkurang dan bisa bertambah. Namun demikian, lanjut dia, bisa dipastikan perolehan data tersebut sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

"Kami punya waktu 14 hari ke depan untuk proses DPS. Setelah itu akan kami lakukan penyempurnaan melalui DPS hasil perbaikan (DPS-HP) sebelum menjadi daftar pemilih tetap (DPT)," ujarnya.

Usman menambahkan, Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS Tingkat Kabupaten untuk Pemilu Tahun 2024, KPU mengundang Bawaslu, Kodim 0823, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Polres, perwakilan dari partai politik dan LSM.

2 dari 2 halaman

Tanggkapan Masyarakat

Warga memasukkan surat suara ke dalam kotak saat pemungutan ulang Pemilu 2019 di TPS 49 Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Rabu (24/4). Pencoblosan ulang dilakukan lantaran ditemukannya pelanggaran oleh Bawaslu saat pemilu serentak pada 17 April 2019 lalu. (merdeka.com/Arie Basuki)

Bagi masyarakat Situbondo yang ingin memberikan tanggakapan terhadap DPS tersebut, bisa langsung ke kelurahahan, kecamatan maupun ke KPU Situbondo langung. Nantinya tanggapan dari masyarakat tersebut akan dijadikan pertimbangan untuk menetapkan DPSHP.

“Silahkan masyarakat langsung  menanggapi DPS tersebut, karena tanggapan dari masyarakat sangat penting untuk proses atau tahapan selanjutnya,”pungkasnya

Infografis Ragam Tanggapan Ambisi Golkar Bangun Koalisi Besar di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya