Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Adidharma Ekaprana, Arie Christianto, melaporkan Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF dan Sabar Pardamean ke Polda Metro Jaya. Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan, keduanya dilaporkan atas dugaan penipuan dan dugaan tindak pencucian uang pada 31 Maret 2023.
"Intinya klien saya ini melaporkan pencucian uang yang dilakukan oleh terlapor dan kawan-kawan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," Arif Edison, selaku pengacara Arie Christianto dalam keterangan diterima, Selasa (4/3/2023).
Advertisement
Arif menjelaskan, dugaan pelanggaran dilakukan terlapor adalah soal tindakan bisnis yang tidak sesuai kesepakatan. Menurut dia, kliennya sudah membeli jasa terlapor, namun hasilnya tidak sesuai yang dijanjikan.
"Kami beli jasa diaa untuk berbagai macam jasa ya, dan juga untuk sewa kantor, tapi intinya jasanya enggak selesai, kantornya pun tidak diberikan, tapi malah disewakan ke orang lain," ujar Arif.
Sebelum dilaporkan melalui jalur pidana, Arif mengaku sudah membawanya ke jalur perdata. Namun tidak mencapai kesepakatan.
Menurut Arie, upaya damai sudah pernah disampaikan, tetapi terlapor tetap bersikeras tidak mengakuinya.
"Apalagi kemarin waktu mediasi itu, ternyata dia sendiri tidak mau," tutur Arif.
Laporan
Sebagai informasi, laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/1747/III/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Terlapor disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
Diketahui, salah satu terlapor yang bernama Henry adalah seorang selebritis yang terkenal di platform TikTok dengan nama Jhon LBF.
Advertisement