Tedy Minahasa Ditanya Hakim Tersandung Kasus Narkoba: Saya Menyesal Karena Satu Hal

Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa mengaku tidak merasa bersalah atas kasus peredaran sabu yang menjerat dirinya.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 16 Mar 2023, 21:30 WIB
Terdakwa Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra seusai menjalani sidang perdana kasus narkoba di PN Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). Sebelumnya, pada Rabu (1/2/2023), enam anak buah Teddy Minahasa sudah lebih dulu menjalani sidang perdana dalam kasus yang sama di PN Jakarta Barat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa mengaku tidak merasa bersalah atas kasus peredaran sabu yang menjerat dirinya. Kendati demikian ia menyatakan ada hal yang membuatnya menyesal sehingga tersandung kasus narkoba ini.

Hal tersebut disampaikannya saat sesi terakhir proses persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023). Di mana, mulanya Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Sarigih bertanya kepada Teddy Minahasa.

"Apakah saudara merasa bersalah," tanya Ketua Majelis Hakim Jon di ruang sidang PN Jakbar.

Teddy Minahasa pun menegaskan, bahwa dirinya tak merasa bersalah atas tuduhan dirinya terlibat peredaran narkoba jenis sabu tersebut. "Sama sekali tidak," jawabnya.

Mendengar hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Jon kembali menanyakan kepada Teddy Minahasa lagi. "Apakah saudara ada merasa meneyesal," tanya dia.

Lantas, Teddy Minahasa mengaku ada perasaan menyesal yang dilakukannya.

"Saya menyesal karena satu hal, mengapa saya mengenalkan Linda Pujiastuti kepada saudara Dody. Itu saja yang menjadi dampak semua ini," tegas dia.

Sekedar informasi, Teddy Minahasa didakwakan bersama-sama dengan bawahannya Dody Prawiranegara menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram.

Sabu yang diperjualbelikan itu disebut berasal dari barang bukti kasus narkoba yang disisihkan lalu diganti dengan tawas.

Teddy cs pun didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

2 dari 2 halaman

Cerita Linda ke Teddy Minahasa yang Ingin Dipersunting Raja Brunei

Sebelumnya di dalam persidangan juga, Teddy Minahasa mengaku sempat meminta tolong kepada Linda Pudjiastuti alias Anita untuk menjualkan barang pusaka miliknya ke Brunei Darussalam.

Anita yang pada saat itu mengurus penjualan, mengaku sempat ingin dinikahi oleh Raja Brunei Sultan Hassanal Bolkiah. Hal tersebut diceritakan oleh Teddy saat dijadikan terdakwa kasus peredaran narkoba di PN Jakarta Barat

Mulanya, diceritakan ke Teddy, Linda sempat ingin menjual benda pusaka berupa keris miliknya itu seharga harga Rp 100 miliar. Sedangkan jenderal bintang dua itu mengaku memiliki tujuh keris, maka total harga yang bisa laku kemungkinan Rp 700 miliar.

"Terakhir kali dia ingin menjualkan pusaka saya kepada Raja Brunei Darussalam, Sultan Hassanal Bolkiah," cerita Teddy di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, (16/3/2023).

Saat dikabarkan akan menjual benda pusaka tersebut, Linda mengaku ingin dipersunting oleh Sultan Hassanal Bolkiah.

"Kemudian karena Linda bilang akan diperistri oleh Raja Brunei, sampai saudara Linda itu saya dandani. Saya belikan baju dengan merek mahal supaya tidak ndeso. Gitu lah kira-kira," kata Teddy.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya