Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Menko Mahfud: Sesuai Rasa Keadilan Publik

Menko Polhukam Mahfud Md angkat suara usai vonis terhadap Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dijatuhi hukuman mati terkait kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Menurut dia, vonis dijatuhkan hakim sudah sesuai dengan rasa keadilan publik.

oleh Jonathan Pandapotan PurbaMuhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 13 Feb 2023, 22:09 WIB
Ferdy Sambo usai divonis hukuman mati terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md angkat suara usai vonis terhadap Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dijatuhi hukuman mati terkait kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Menurut dia, vonis dijatuhkan hakim sudah sesuai dengan rasa keadilan publik.

"Vonisnya sesuai dgn rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman hati," kata Mahfud melalui akun Twitter pribadinya, seperti dikutip Senin (13/2/2023).

Mahfud juga memuji kinerja Tim Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso. Mahfud mengatakan, tugas yang dijalankan hakim selama persidangan menunjukkan Wahyu dan tim majelis bertindak secara independen dan tanpa tekanan.

"Hakimnya bagus, independen dan tanpa beban," puji Mahfud.

Terhadap tim jaksa penuntut umum (JPU), Mahfud juga angkat topi. Bahkan disebut pembuktian jaksa nyaris sempurna.

"Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna," jelas dia.

2 dari 2 halaman

Pembunuhan Berencana

Terakhir, Mahfud berpandangan, kasus ini adalah peristiwa pembunuhan berencana yang kejam serta dibumbui drama oleh para pembela Sambo yang mendramatisasi fakta.

"Peristiwanya memang pembunuhan berencana yg kejam. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta," Mahfud menutup.

Infografis Ferdy Sambo Vonis Hukuman Mati dan Perjalanan Persidangan. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya