Sam Bankman-Fried Minta Akses ke Kripto dan Aset Milik FTX

Sam Bankman-Fried meminta izin untuk mengakses aset dan kripto yang dimiliki oleh FTX.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 03 Feb 2023, 18:00 WIB
Pendiri FTX Sam Bankman-Fried (kiri) dibawa pergi dengan tangan diborgol oleh petugas Kepolisian Kerajaan Bahama di Nassau, Bahamas, 13 Desember 2022. Berita penangkapan ini tentunya tidak mengejutkan, mengingat pada Jumat lalu, Departemen Kehakiman mengatakan bahwa pihaknya terus memantau kebangkrutan FTX, yang diperkirakan akan merugikan lebih dari satu juta orang. (Mario Duncanson/AFP)

Liputan6.com, Jakarta Mantan CEO pertukaran kripto FTX, Sam Bankman-Fried (SBF) meminta izin untuk mengakses aset dan kripto yang dimiliki oleh FTX. Hal ini disampaikan melalui pengacaranya dengan mengatakan tidak ada bukti terkait kasus dugaan transaksi tidak sah sebelumnya.

Dilansir dari Yahoo Finance, Jumat (3/2/2023), Bankman-Fried, mengundurkan diri sebagai chief executive officer FTX pada 11 November 2022 ketika pertukaran kripto mengajukan kebangkrutan. Akibat hal itu, Bankman-Fried saat ini tengah menghadapi tuduhan termasuk penipuan kawat dan pencucian uang.

Sebagai bagian dari persyaratan jaminannya, Bankman-Fried dilarang mengakses cryptocurrency yang dipegang oleh FTX dan anak perusahaannya, Alameda Research. Larangan ini dilakukan setelah pemerintah mendapati ada transfer ilegal yang dilakukan dari dompet Alameda. 

Larangan Komunikasi Bagi Sam Bankman-Fried

Dalam pengajuan 27 Januari, Departemen Kehakiman AS meminta larangan komunikasi sebagai syarat jaminan tambahan, mengatakan Bankman-Fried telah berusaha menghubungi Penasihat Umum FTX Ryne Miller, dan calon saksi dalam kasus tersebut.

Bankman-Fried juga diketahui berusaha untuk "menawarkan bantuannya" dalam pesan yang dikirim ke Miller dan CEO FTX baru John Ray, yang tampaknya diabaikan oleh penerima yang dituju.

Sam Bankman-Fried saat ini menjadi tahanan rumah sejak 22 Desember 2022 dengan jaminan sebesar USD 250 juta atau setara Rp 3,7 triliun (asumsi kurs Rp 14.972 per dolar AS). 

Bankman-Fried hingga saat ini tidak merasa bersalah atas kasus keruntuhan FTX. Dirinya merasa tidak sepenuhnya bertanggung jawab atau bangkrutnya FTX. Di sisi lain, dua eksekutif perusahaannya telah mengaku bersalah atas bangkrutnya FTX. 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya