Buruh Jabar Desak Ridwan Kamil Tetapkan Kenaikan UMK 10 Persen

Diketahui, rapat pleno Depeprov Jabar dilakukan pada 1-2 Desember 2022 lalu. Dalam pleno tersebut, rata-rata kenaikan 10 persen dari UMK Tahun 2022.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 07 Des 2022, 01:00 WIB
Para buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak penetapan upah minimum dengan formula PP 36 Tahun 2021 di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (25/11/2021). (Foto: Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Jawa Barat mendesak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk menetapkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) Tahun 2023 sesuai rekomendasi bupati/wali kota yang sudah di-plenokan oleh Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Jabar.

Diketahui, rapat pleno Depeprov Jabar dilakukan pada 1-2 Desember 2022 lalu. Dalam pleno tersebut, rata-rata kenaikkan 10 persen dari UMK Tahun 2022.

Ada satu daerah yang menghasilkan keputusan di atas 10 persen hanya Kabupaten Bandung Barat. Di mana bupatinya merekomendasikan 27 persen kenaikan UMK 2023.

Ketua DPD KSPSI Jabar Roy Jinto Ferianto dalam keterangannya menyebutkan, kenaikan 10 persen tersebut sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Sehingga tidak melanggar aturan gubernur menetapkan sesuai rekomendasi bupati/wali kota tersebut.

"Dua tahun upah minimum tidak naik, di sisi lain BBM naik yang mengakibatkan kenaikan terhadap kebutuhan pokok dan biaya transportasi, dan penyesuaian kenaikan UMK Tahun 2023 minimal 10 persen merupakan hal yang wajar," ujar Roy, Selasa (6/12/2022).

Roy menuturkan, kenaikan upah dilakukan untuk penyesuaian terhadap dampak kenaikan harga BBM terhadap kebutuhan pokok. Hal itu dilakukan agar data beli buruh tidak merosot tajam.

KSPSI melakukan pengawalan penetapan UMK 2023 dengan melakukan aksi sejak 5-7 Desember 2023 di Gedung Sate. Adapun berdasarkan Permenaker 18 Tahun 2022, UMK ditetapkan paling lambat pada 7 Desember 2023.

"Aksi puncak akan dilakukan di tanggal 7 Desember 2022. KSPSI meminta gubernur tidak mengurangi nilai UMK tahun 2023 yang telah direkomendasikan bupati/wali kota," tuturnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya