IPW: Polri Kerap Lamban Sanksi Perwira Tinggi Berkasus

Menurut IPW, kondisi tersebut membuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkesan melindungi anggotanya yang berpangkat tinggi.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 23 Nov 2022, 09:36 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran terkait menyampaikan konferensi pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyoroti sikap Polri yang lamban dalam menindak perwira tinggi (pati) yang terlibat suatu kasus tindak pidana.

Hal tersebut membuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkesan melindungi anggotanya yang berkedudukan tinggi.

"IPW mencatat bahwa ada kelambanan Polri dalam memproses dan menindak anggota Polri dengan pangkat Pati, dan ada kesan saling melindungi," tutur Sugeng kepada wartawan, Rabu (23/22/2022).

"Suatu hal yang bertentangan prinsip equality before the law, yang pada gilirannya juga akan timbul ketidakpercayaan anggota bawahan pada pimpinan," sambungnya.

Menurut Sugeng, Kapolri mesti lugas dan tanpa pandang bulu menyelesaikan semua tunggakan kerja bersih-bersih Polri dari oknum anggota yang terbukti melanggar hukum pidana dengan mengajukan sidang kode etik.

Beberapa yang disorot seperti kasus Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

"KKEP harus memeriksa segera dan memutuskan PTDH buat semua pelanggaran berat bila Kapolri ingin institusi Polri dipercaya publik, menjaga marwah institusi Polri dan kepemimpinanannya yang cukup baik ini menjadi legacy bagi penerusnya," ucapnya.

Lebih lanjut, Sugeng mengatakan untuk kasus yang menjerat Irjen Teddy Minahasa dan anggota lain yang proses hukumnya belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht, maka dapat didahulukan sidang kode etik atau menunggu putusan pidana, sesuai kewenangan Kapolri.

"Akan tetapi, intinya Kapolri harus lugas dan tidak pandang bulu. Untuk anggota yang masih proses banding kode etik harus juga dihormati haknya, dan harus segera diputuskan oleh komisi banding kode etik kepolisian," kata Sugeng menandaskan.

 

2 dari 2 halaman

Kasasi Napoleon Ditolak MA

Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang putusan kasus penganiayaan Muhammad Kosman alias M Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022). Irjen Bonaparte divonis 5 bulan 15 hari penjara terkait kasus penganiayaan Youtuber M Kace di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Agustus 2021 lalu. (merdeka.com/Iqbal Septian Nugroho)

Mahkamah Agung (MA) sendiri telah menolak kasasi yang diajukan Irjen Napoleon terkait kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra pada Rabu, 3 November 2021.

Alhasil, Napoleon pun tetap harus menjalani hukuman atau vonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memecat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, serta sejumlah anggota Polri lainnya yang terlibat dalam kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Infografis Daftar Perwira Polri Kena Mutasi Imbas Kasus Brigadir J (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya