Gelar Nobar Liga Inggris Ilegal, Pengelola Kafe Tanda Tangani Perjanjian Damai dengan SCM

Pengelola kafe di Jakarta Selatan menandatangani perjanjian damai dengan SCM Grup usai kedapatan menggelar acara nonton bareng (nobar) ajang Liga Inggris tanpa mengantongi lisensi resmi dari pemegang hak siar.

oleh Theresia Melinda IndrasariDiterbitkan 15 November 2022, 12:30 WIB
Pengelola coffee shop di Jakarta Selatan menandatangani perjanjian damai dengan legal representatives IEG, K&K Lawyers, usai kedapatan menggelar nobar Liga Inggris tanpa mengantongi lisensi dari SCM. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Sebuah kafe di Jakarta Selatan kedapatan menggelar acara nonton bareng (nobar) perhelatan Liga Inggris secara ilegal. Padahal, kegiatan tersebut idealnya baru bisa dilakukan setelah mengantongi lisensi resmi dari SCM selaku pemegang hak siar eksklusif.

Sekadar informasi, SCM Grup saat ini dipercaya sebagai official broadcaster Liga Premier dan Piala Dunia 2022 di Indonesia. SCM yang diwakili oleh PT Indonesia Entertainmen Grup (IEG) sebagai mitra kegiatan nobar juga rutin melakukan pengawasan dan penindakan terhadap venue yang menggelar nonton bareng secara ilegal.

Hingga kini sudah terdapat beberapa tempat yang terbukti melakukan pelanggaran dengan menyelenggarakan nobar Premier League tanpa memiliki izin resmi dari SCM Grup. Demi menghindari konsekuensi hukum yang lebih besar, venue terkait akhirnya memutuskan mengambil jalur damai.

IEG bersama kuasa hukumnya, K&K Lawyers pun menandatangani perjanjian perdamaian dengan pelanggar. Langkah ini cukup efektif untuk membuat sebagian besar venue sadar terkait pentingnya melakukan pendaftaran dan pembelian lisensi dari IEG sebelum menghelat nobar Liga Inggris atau Piala Dunia 2022.

“Kami meminta maaf sebesar-besarnya kepada PT Surya Citra Televisi, PT Vidio Dot Com, dan PT Mediatama Televisi atau SCM Group karena telah mengadakan acara nonton bersama pertandingan sepak bola Liga Inggris tanpa izin dari para pemegang lisensi,” ungkap salah satu manajer coffee shop di Jakarta Selatan.

Hal senada juga sempat disampaikan oleh pelanggar lain yang kedapat menggelar acara nonton bareng tanpa izin di venue-nya.

“Saya mewakili perusahaan menyampaikan permohonan maaf kepada SCM Group dikarenakan telah melakukan kegiatan nobar tanpa hak dan tanpa izin dari SCM Group,” tutur yang bersangkutan.

Belafonti selaku GM Business Development & Content IEG memberi imbauan kepada pengelola terkait potensi pelanggaran kegiatan nonton bareng. Pihaknya berharap venue yang tertarik menghelat nobar dapat melakukannya secara legal dengan mengantongi lisensi SCM.

Lanjut Baca:

“Kami menyarankan para pihak yang berminat untuk melakukan kegiatan nonton bersama, baik Premier League dan FIFA World Cup Qatar 2022, untuk tidak mengadakan kegiatan nonton bersama secara sembarangan dan tanpa izin,” ujarnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya