Hakim Tentukan Perkara Perintangan Penyidikan Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo Hari Ini

Pada putusan sela nanti, majelis hakim akan memutuskan keberlanjutan perkara apakah diteruskan untuk masuk ke tahap pembuktian atau pemeriksaan saksi dengan menolak eksepsi penasehat hukum.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Nov 2022, 09:30 WIB
Petugas melepas borgol terdakwa Baiquni Wibowo jelang sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Enam perwira polisi menjalani sidang perdana kasus obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Rabu hari ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang pembacaan putusan sela dalam perkara dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (10/11/2022).

Sidang pembacaan putusan sela nantinya akan berlangsung untuk kedua terdakwa ialah Chuck Putranto serta Baiquni Wibowo, sebagai hasil pertimbangan hakim atas eksepsi atau nota keberatan dari tim penasehat hukum terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.

"Agenda hari ini untuk putusan sela," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel dikutip Kamis, 10 November 2022.

Adapun putusan sela nanti, majelis hakim akan memutuskan keberlanjutan perkara apakah diteruskan untuk masuk ke tahap pembuktian atau pemeriksaan saksi dengan menolak eksepsi penasehat hukum.

Sementara apabila eksepsi oleh Majelis Hakim dikabulkan, perkara akan langsung dihentikan dengab dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) ditolak. Hal itu sesuai Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah menanggapi eksepsi atau nota keberatan Chuck Putranto serta Baiquni Wibowo. Jaksa meminta agar majelis hakim menolak eksepsi para terdakwa dan melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian.

Sementara pada eksepsinya, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo meminta majelis hakim menerima keberatannya terhadap dakwaan JPU. Lalu, meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan JPU.

Dalam dakwaan Chuck Putranto serta Baiquni Wibowo, telah didakwa melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurnaiwan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto.

 

2 dari 2 halaman

Pasal untuk Menjerat Para Tersangka

Terdakwa Chuck Putranto membuka rompi bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Rabu (19/10/2022). Chuck Putranto menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ketujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," demikian dakwaan JPU.

Atas tindakan itu, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

 

Reporter: Bahtiarudin Alam 

Sumber: Merdeka.com

 
Infografis Eksepsi Ditolak, Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Bakal Bertemu Orang Tua Brigadir J (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya