Ribuan Batang Rokok Ilegal Disita dari Toko dan Warung di Situbondo

Petugas dari Bea Cukai Jember bersama dengan satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Situbondo, gencar lakukan operasi rokok tanpa cukai atau illegal yang beredar di pasaran.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 31 Okt 2022, 23:06 WIB
Ilustrasi rokok ilegal di Situbondo (Istimewa)

Liputan6.com, Situbondo - Petuga Bea Cukai Jember bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Situbondo melakukan operasi ke toko dan warung dan berhasil menyita ribuan batang rokok illegal.

Kepala Satpol PP Situbondo Buchari mengatakan, operasi rokok tanpa pita cukai dilakukan terus menerus guna menekan peredaranya di warung maupun toko.

 

Kata dia, ribuan batang rokok illegal itu diketahui dari berbagai merek diamankan petugas ke kantor Satpol PP dan selanjutnya dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Jember.

Tidak hanya ribuan batang rokok illegal, kata dia, petugas gabungan juga menyita tembakau karena mencantumkan tulisan dan diberi stiker.

“Rokok tanpa cukai ini merupakan hasil operasi di 16 kecamatan di Situbondo. Kalau ditotal atau diakumulasi sejak Juli hingga Oktober 2022 sebanyak 256.909 batang rokok,”paparnya, Senin (31/10/2022).

Menurut Buchari, barang bukti rokok illegal yang disita oleh petugas rata- rata ditemukan di sejumlah toko dan warung yang ada di wilayah barat dan wilayah timur.

Buchari menjelaskan bahwa petugas saat ini masih sebatas memberikan pembinaan kepada pemilik warung yang ditemukan menjual rokok illegal.

“Kecuali ada yang tidak terima rokok itu kita sita, baru penjualanya yang kami amankan. Tapi selama operasi kami memberikan pembinaan,”tambahnya.

2 dari 2 halaman

Di Kabupaten Lain

Kepala Seksi Penindakan dan Penyitan Bea Cukai Jember, Widodo Wiji Mulyono mengatakan, kegiatan operasi bersama itu dalam rangka penmanfaatan hasil cukai tembakau dengan memberantas peredaran rokok illegal.

“Peredaran rokok illegal ini tidak hanya di Situbondo, di kabupaten lain juga. Memang Situbondo dinilai potensial untuk peredaran rokok illegal,”pungkasnya.

.

Infografis: 14 Layanan Publik Komersial Yang Wajib Bayar Royalti Lagu (Liputan6.com / Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya