VIDEO: Eksepsi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf, Ditolak

Majelis hakim menolak seluruh nota keberatan dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Hakim menilai dakwaan JPU telah memenuhi persyaratan formil dan materil sesuai KUHAP.

oleh Fadjriah NurdiarsihDiterbitkan 27 Oktober 2022, 12:45 WIB

Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim menolak seluruh nota keberatan dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Hakim menilai dakwaan JPU telah memenuhi persyaratan formil dan materil sesuai KUHAP.

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya