Kuasa Hukum Minta Hakim Tangguhkan Dakwaan Baiquni Wibowo di Kasus Brigadir J

Penasihat hukum Baiquni Wibowo tengah mengajukan permohonan administrasi di PTUN. Karena itu, mereka meminta agar PN Jaksel menangguhkan persidangan Baiquni.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 26 Okt 2022, 23:20 WIB
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Baiquni Wibowo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Kompol Baiquni Wibowo ini merupakan eks Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum Kompol Baiquni Wibowo meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menangguhkan dakwaan kliennya.

Hal tersebut diminta tim penasihat hukum dalam sidang eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan perkara obstruction of justice kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang dibacakan di PN Jaksel, Rabu (26/10/2022).

"Menangguhkan dakwaan untuk menunggu sampai dengan putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara dalam perkara Nomor: 2/P/PW/2022/PTUN-JKT berkekuatan hukum tetap," ujar tim penasihat hukum Baiquni, Junaedi Saibih dalam eksepsinya.

Junaedi menyebut, pihaknya tengah mengajukan permohonan administrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pengajuan permohonan ke PTUN pada 30 September 2022. Atas dasar itu Junaedi meminta hakim PN Jaksel menangguhkan persidangan Baiquni.

Menurut Junaedi, apa yang dilakukan kliennya hanya menjalankan perintah atasan. Junaedi menyebut, tindakan Baiquni yang menghapus salinan (copy) rekaman CCTV atas perintah mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo adalah tindakan administrasi pejabat pemerintah pelaksana.

Kemudian perlu digarisbawahi bahwa yang dipermasalahkan dan ada dalam penguasaan Baiquni adalah salinan (copy) rekaman CCTV, sedangkan DVR CCTV sudah diserahkan kepada penyidik sebelum ada perintah memusnahkan file copy di laptop Baiquni.

"Sehingga apabila terhadap tindakan tersebut diduga mengandung unsur penyalahgunaan wewenang (onrechtmatige overheidsdaad atau perbuatan yang bersifat melawan hukum oleh penguasa), maka tindakan tersebut harus diuji terlebih dahulu melalui pemeriksaan di PTUN dan sanksi atas hasil pengujian tindakan tersebut hanyalah dapat berupa sanksi administrasi," kata Junaedi.

 

2 dari 3 halaman

Baiquni Dapat Ancaman dari Sambo

Tersangka kasus Pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J , Ferdy Sambo saat keluar dari gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jakarta, Rabu (5/10/2022). Polri menyerahkan para tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir J ke Kejaksaan Agung (Kejagung). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Lagipula, menurut Junaedi, kliennya berbuat demikian berdasarkan informasi terbatas. Selain itu, tindakan Baiquni juga diawali dengan adanya ancaman dari Ferdy Sambo.

Maka dari itu, menurut Junaedi, meskipun jika nanti dianggap ada barang bukti dihilangkan maka yang mestinya bertanggungjawab penuh atas penghilangan barang bukti adalah Ferdy Sambo selaku pejabat pemerintah penyelenggara.

"Maka tindakan faktual tersebut tidak menjadi tanggung jawab dan kesalahan jabatan aparatur pemerintahan pelaksana, tetapi sepenuhnya berada pada tanggung jawab dan kesalahan aparatur pemerintahan penyelenggara," kata dia.

Sementara istri Baiquni, Dhania Choirunnisa menyebut bahwa sang suami tak ada niatan menghilangkan barang bukti. Dhania menyebut, saat tim penyidik mendatangi rumahnya, Baiquni malah menyerahkan semua yang dibutuhkan penyidik.

"Suami saya yang suruh bawa (Hard Disk dan Flash Disk saat penggeledahan di rumahnya), bukan tidak sengaja diberikan kepada penyidik. Bahkan tadinya penyidik hanya mencari flash disk. Lalu suami saya menyuruh agar saya menyerahkan Hard Disk nya sekalian, siapa tahu bermanfaat," kata Dhania saat dikonfirmasi.

 

3 dari 3 halaman

Curhatan Istri Baiquni Wibowo

Terdakwa kasus merintangi penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Baiquni Wibowo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Baiquni Wibowo disebut juga sempat menyalin arsip rekaman CCTV tersebut ke laptop pribadinya sebelum laptop itu dirusak dengan sengaja. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dhania menceritakan selama delapan tahun menikah dengan Baiquni memang banyak cobaan hidup. Suaminya mayoritas bertugas di luar pulau Jawa seperti Sumatera Barat, Ambon, Maluku, dan baru pada 2017 jadi BKO ke Bareskrim Polri.

"Baiquni belakangan mengajukan lamaran ke berbagai divisi di polri agar bisa ditempatkan di Jakarta, namun karena belum banyak skill yang dikuasai, upaya Baiquni selalu gagal untuk pindah tugas ke Jakarta. Baiquni ingin ke Jakarta agar dekat dengan Dhania dan Anak pertamanya (saat itu usia 1.5 tahun). Dhania dan anaknya terpaksa ke Jakarta lebih dulu karena mencari fasilitas kesehatan yang lebih baik untuk buah hatinya. Mereka trauma anaknya sempat berhenti bernafas, paru-paru bernanah, akibat dokter tidak bisa mendiagnosa anaknya mengidap sakit apa. Terpaksa Dhania dan anaknya terpisah dengan Baiquni karena harus ke Jakarta agar dekat RS bagus," ujarnya.

Dhania menyebut saat ini Baiquni sudah tidak digaji lagi meski belum resmi dipecat dari Polri dan saat ini keluarga mereka memenuhi kebutuhan lewat santunan dari para senior dan rekan sejawat.

"Sebelum kasus yang menimpa Baiquni, Saya bantu cari uang, dengan catering kecil-kecilan di IG. Tapi semenjak suami kena kasus, saya takut buka IG, takut dibully," terangnya.

Dhania menekankan, selama menjadi perwira polisi Baiquni bukanlah anggota yang memiliki kedekatan personal dengan Ferdy Sambo.

"Baiquni nggak kenal FS personal, enggak pernah ngomong face to face. Seumur-umur diajak ngomong langsung hanya satu kali di depan rumah Saguling waktu antar Romer (setelah kejadian copy CCTV) FS suruh Romer panggil Baiquni. FS sambil pegang anjing (posisi jongkok) bilang 'mbakmu dilecehkan'. Ada indikasi setelah kejadian, FS insecure dan selalu berupaya memantau AR BW. Dengan sering panggil, sering klarifikasi," Dhania menandaskan.

Infografis Eksepsi Ditolak, Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Bakal Bertemu Orang Tua Brigadir J (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya