Liputan6.com, Jakarta Berkas perkara Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat, dinyatakan lengkap atau sudah P21. Dengan begitu, Ferdy Sambo dan keempat tersangka lain bisa segera diadili di pengadilan.
Advertisement
Berkas perkara Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat, dinyatakan lengkap atau sudah P21. Dengan begitu, Ferdy Sambo dan keempat tersangka lain bisa segera diadili di pengadilan.
Diterbitkan 29 September 2022, 11:25 WIBLiputan6.com, Jakarta Berkas perkara Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat, dinyatakan lengkap atau sudah P21. Dengan begitu, Ferdy Sambo dan keempat tersangka lain bisa segera diadili di pengadilan.
Advertisement