Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan 8 bulan penjara kepada enam terdakwa pengeroyok Ade Armando. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 2 tahun penjara. Salah satu terdakwa menerima vonis.
Advertisement
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan 8 bulan penjara kepada enam terdakwa pengeroyok Ade Armando. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 2 tahun penjara. Salah satu terdakwa menerima vonis.
Diterbitkan 02 September 2022, 19:09 WIBLiputan6.com, Jakarta Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan 8 bulan penjara kepada enam terdakwa pengeroyok Ade Armando. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 2 tahun penjara. Salah satu terdakwa menerima vonis.
Advertisement