Dalam putusannya, Majelis Hakim memvonis keduanya dengan hukuman 13 tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan kepada mantan asisten rumah tangga ibunda Nirina Zubir lantaran terbukti bersalah karena telah melakukan pemalsuan surat dan penggelapan uang. (Bayu Hendarto/Kapanlagi.com)
"Menyatakan terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan pemalsuan surat seolah-olah asli dan menyebabkan kerugian," kata Hakim Syafrudin Ainor Rafiek saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/8/2022). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto berupa pidana penjara masing-masing selama 13 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar," kata Hakim Ketua Syafrudin Ainor Rafiek. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya Riri Khasmita dituntut oleh jaksa hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider selama 6 bulan masa kurungan. (Foto: Instagram @nirinazubir_)