8 Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor di Probolinggo Dibekuk Polisi

Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap tindak kenjahatan pencurian motor yang sempat meresahkan warga masyarakat di Kota Probolinggo.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 14 Agu 2022, 22:00 WIB
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa'bani tunukan barang bukti kasus curanmor, dalam Konfrensi Pers di Mapolres Probolinggo Kota (Istimewa)

Liputan6.com, Probolinggo - Satreskrim Polres Probolinggo Kota mengungkap tindak kenjahatan pencurian motor yang sempat meresahkan warga masyarakat di kota setempat.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani mengatakan pihaknya tidak akan pernah memberikan ruang gerak bagi para pelaku tindak kejahatan. Selama bulan Juli Polisi  berhasil membekuk 8 pencruian kendaraan bermotor di Kota Probolinggo.

“Selama bulan Juli lalu, kami berhasil meringkus 8 pelaku Curanmor sekaligus 4 orang penadah,” ungkap AKBP Wadi Sa’bani, Sabtu (13/8/2022).

Adapun pelaku curanmor yang berhasil di ringkus tim Satreskirm Polres Probolinggo Kota  diantaranya berinisial AK, H, F, AS, MPB, J,SSP, RN serta penadah berinisial N, S, H, GS.

”Satu orang pelaku masih di bawah umur dan satu pelaku lagi ada di wilayah Lumajang dengan perkara yang sama,” jelas AKBP Wadi Sa’bani.

Dari para tersangka ini Polisi berhasil mengamankan barang bukti 8 unit sepeda motor dan 1 unit sepeda angin, seperangkat alat kejahatan berupa kunci astak atau kunci Letter T, sparepart motor, surat–surat kendaraan motor, dan pakaian pelaku.

“Delapan pelaku yang kita tangkap Sebagian merupakan pemain lama dan Sebagian pemain baru,” tambah Kapolres Probolinggo Kota.

 

2 dari 2 halaman

Terancam 9 Tahun Penjara

Ia menambahkan, para tersangka mengakui telah melakukan pencurian di 4 TKP dalam kurun waktu bulan Juli 2022 lalu.

“Terlapor di Polres Probolinggo Kota ada 4 TKP yang memang secara administratif, dalam kurun waktu 1 bulan yaitu bulan Juli kemarin,” terang AKBP Wadi Sa’bani.

Akibat perbuatannya, para pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, sementara bagi penadah dijerat dengan Pasal 480 KUH Pidana

“Ancaman untuk pelaku 9 tahun penjara, sedangkan untuk penada  acamanya  5 tahun penjara,” pungkasnya.

Infografis 5 Cara Cegah Covid-19 Saat Berolahraga di Gym. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya