Pengacara Mas Bechi Jombang Minta Sidang Offline, Jaksa: Tergantung Hakim

Kepala Kejari Jombang Tengku Firdaus menginginkan sidang tetap digelar secara online karena masih ada potensi Covid-29. Pihaknya tetap mematuhi aturan sidang selama pandemi.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 01 Agu 2022, 19:10 WIB
MSAT (baju hitam kuning) saat digiring ke Rutan Medaeng Sidoarjo. (Dian Kurniawan/Liputan6.com).

 

Liputan6.com, Surabaya - Dion Leonardo, salah satu anggota tim penasihat hukum anak kiai Jombang terdakwa pencabulan santri, Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi (MSAT) alias Mas Bechi, meminta sidang kliennya dilakukan offline dan menghadirkan langsung terdakwa di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Bicara teknologi, karena ada sinyal, ada yang lain. Jadi, kita tetap minta sidangnya secara offline atau menghadirkan langsung terdakwa dihadirkan persidangan," ujarnya usai sidang di PN Surabaya, Senin (1/8/2022).

"Nanti setelah ada keputusan sela, tadi acaranya tanggapan jaksa (JPU) atas eksepsi penasihat hukum, kemudian nanti tanggal 8 akan ada keputusan sela majelis hakim untuk menanggapi ditolak atau dikabulkan tim penasihat hukum," imbuh Dion.

Dion juga mengaku kalau sidang kali ini adalah jawaban JPU terhadap eksepsi yang diajukan oleh pihaknya. "Jadi, tadi hanya tanggapan JPU, di situ hanya normatif," ucapnya.

Kepala Kejari Jombang Tengku Firdaus menginginkan sidang tetap digelar secara online karena masih ada potensi Covid-29. Pihaknya tetap mematuhi aturan sidang selama pandemi.

"Masih sidang online, apabila mungkin keluar masuk penjara nanti terkonfirmasi virus ini, nanti menyebar, ini kita ditakutkan," ujarnya.

Tengku juga mengaku keputusan sidang offline bakal disetujui atau tidak, masih menanti keputusan hakim.

"Nanti keputusan ada di majelis, keputusan besok (pekan depan) masih secara daring," ucapnya.

Tengku menyebut, ada tiga poin yang diajukan pihaknya. Yang pertama adalah kompetensi relatif. Artinya, kewenangan PN Surabaya untuk mengadili suatu perkara.

"Tadi, kami jawab (eksepsi dari terdakwa) bahwa berdasarkan ketentuan pasal 5 Mahkamah Agung berdasarkan fatwanya, mengeluarkan fatwa pemindahan sidang. Jadi, dasarnya ada beberapa usulan, usulan itu kondusifitas dan keamanan di Jombang," ujarnya.

Untuk keberatan kedua terkait tidak cermat dan tidak lengkap. Menurutnya, hal itu juga telah dilontarkan saat sidang yang digelar secara tertutup itu.

"Kami juga sudah jawab. Penasihat hukum terdakwa mendalihkan bahwa tidak ada uraian terkait ancaman kekerasan dan kekerasan. Walau pun, itu tidak masuk materi eksepsi tapi kami tetap tanggapi, itu masuk pokok materi perkara," ucapnya.

2 dari 2 halaman

Putusan Sela Pekan Depan

Sidang kasus pencabulan santri dengan terdakwa MSAT dilakukan secara online. (Dian Kurniawan/Liputan6.com).

Selain itu, pihaknya juga menanggapi terkait dakwaan tidak jelas. Menurutnya, tidak lengkap itu karena ada kata-kata dalam surat dakwaan yang multi tafsir penasehat hukum. Namun, hal itu sudah dijawab oleh tim JPU.

"Senin (7/8/2022) depan, majelis hakim akan membuat putusan sela, jadi menolak atau menerima apa yang menjadi keberatan dari penasehat hukum dan tanggapan dari kami selaku JPU. 3 poin itu akan dijawab di putusan sela, kemudian nanti sekaligus keberatan yang soal sidang offline. Kami tanggapi secara tertulis, kami ajukan ke majelis hakim," ujarnya.

Tengku memastikan, pihaknya tetap menyusun secara jelas dan lengkap seluruh dakwaan yang disampaikan. Bahkan, sejak sebelum, selama, hingga pasca sidang untuk menghadapi persidangan mendatang. "Kita bantah semua, karena sudah kami susun secara jelas dan lengkap," ucapnya. 

Infografis 9 Panduan Imunisasi Anak Saat Pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya