Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran calon partai politik (parpol) peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024, mulai Senin, 1 Agustus 2022. KPU mengatakan ada 17 partai politik yang sudah mengkonfirmasi jadwal pendaftaran.
Advertisement