LPSK Jadwalkan Pemeriksaan Istri Ferdy Sambo Pekan Depan

Pemeriksaan psikologi lanjutan itu dilakukan atas permohonan perlindungan yang dilayangkan Ferdy Sambo untuk istrinya ke LPSK.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Jul 2022, 05:35 WIB
Tim penyidik kepolisian melakukan prarekonstruksi di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta, Sabtu (23/7/2022). Prarekonstruksi kali ini digelar di kediaman eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadwalkan akan memeriksa istri Kadiv Propam  Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada pekan depan. Pemeriksaan psikologi lanjutan itu dilakukan atas permohonan perlindungan.

"Sudah ada kami jadwalkan minggu depan," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (29/7/2022).

Kendati demikian, Edwin tidak bisa memberitahukan waktu pasti pemeriksaan tersebut. Sebab berkaitan dengan kepentingan perlindungan informasi pemohon, dalam hal ini istri Irjen Ferdy Sambo.

"Kami panggil ke kantor. (Harinya) ya masih rahasia lah ya, karena menjaga privasi dari pemohon," ucap dia.

Sementara pada pemeriksaan pertama yang berlangsung pada Sabtu (16/7/2022) lalu, Edwin menceritakan kondisi Putri masih terlihat trauma akibat kasus dugaan pelecehan yang berujung pada insiden adu tembak hingga menewaskan Brigadir J di rumahnya.

"Ya, seperti sudah saya sampaikan situasinya masih tidak memungkinkan untuk diwawancarai karena terlihat terguncang, masih suka nangis," ucap dia.

"Jadi masih tidur di ranjang, dengan selimut, tidak pakai makeup. Jadi ya, situasi masih begitu ya belum bisa kami tanya," tambah dia.

Meski masih mengalami trauma yang mendalam secara psikis, namun kata Edwin, secara fisik Istri Irjen Ferdy Sambo itu tidak terlihat mengalami luka-luka.

"Tidak ada, secara fisik tidak nampak luka-luka gitu ya," ucapnya.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

2 dari 2 halaman

LPSK Terima Permohonan Perlindungan

Seorang petugas berjaga di meja resepsionis gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Kamis (6/9). Gedung khusus untuk kantor LPSK ini diharapkan dapat memaksimalkan kinerja lembaga tersebut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabarkan telah menerima permohonan pengajuan perlindungan yang diajukan istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E berkaitan kasus dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J, berujung baku tembak.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan surat permohonan itu telah dilayangkan sekitar sepekan sejak insiden baku tembak itu terjadi pada Jumat (8/7/2022) lalu.

"Kapannya itu tanggal 14 (Kamis) kemarin, pengajuannya. Memang itu kan sejak hari Selasa (12/7) kami sudah proaktif ya. Hari Senin (11/7) pertama beritanya muncul," kata Edwin, Sabtu (16/7).

Edwin mengatakan bahwa sebelum surat permohonan diajukan, pihaknya sudah lebih dahulu koordinasi dengan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto termasuk dengan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Hari Selasa kami sudah proaktif koordinasi dengan Kapolres Jakarta Selatan. Hari rabu, kami koordinasi bertemu juga dengan pak Kadiv Propam Ferdy Sambo gitu," sebutnya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com

Infografis Babak Penting Kasus Adu Tembak Anak Buah Irjen Ferdy Sambo. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya