Sudah Berlaku, Masuk Mal Wajib Vaksin Booster COVID-19

Pemerintah Indonesia mulai mewajibkan vaksinasi lanjutan atau booster Covid-19 sebagai syarat bepergian dan masuk ke tempat umum, salah satunya mal sejak 17 Jui 2022. Dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, pemerintah mewajibkan vaksin booster sebagai syarat perjalanan seluruh jenis moda transportasi, mulai dari udara, laut, dan darat.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 21 Jul 2022, 18:00 WIB
Sudah Berlaku, Masuk Mal Wajib Vaksin Booster COVID-19
Pemerintah Indonesia mulai mewajibkan vaksinasi lanjutan atau booster Covid-19 sebagai syarat bepergian dan masuk ke tempat umum, salah satunya mal sejak 17 Jui 2022. Dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, pemerintah mewajibkan vaksin booster sebagai syarat perjalanan seluruh jenis moda transportasi, mulai dari udara, laut, dan darat.
Pengunjung melakukan scan peduli lindungi sebelum memasuki Mall Lotte Shopping Avenue, Jakarta, Rabu (21/7/2022). Pemerintah Indonesia mulai mewajibkan vaksinasi lanjutan atau booster Covid-19 sebagai syarat bepergian dan masuk ke tempat umum, salah satunya mal sejak 17 Jui 2022. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Pengunjung antre untuk melakukan scan peduli lindungi sebelum memasuki Mall Lotte Shopping Avenue, Jakarta, Rabu (21/7/2022). Dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, pemerintah mewajibkan vaksin booster sebagai syarat perjalanan seluruh jenis moda transportasi, mulai dari udara, laut, dan darat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Pengunjung berjalan dalam Mall Lotte Shopping Avenue, Jakarta, Rabu (21/7/2022). Pemerintah Indonesia mulai mewajibkan vaksinasi lanjutan atau booster Covid-19 sebagai syarat bepergian dan masuk ke tempat umum, salah satunya mal sejak 17 Jui 2022. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Pengunjung berjalan dalam Mall Lotte Shopping Avenue, Jakarta, Rabu (21/7/2022). Dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, pemerintah mewajibkan vaksin booster sebagai syarat perjalanan seluruh jenis moda transportasi, mulai dari udara, laut, dan darat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Pengunjung berbelanja dalam Mall Lotte Shopping Avenue, Jakarta, Rabu (21/7/2022). Pemerintah Indonesia mulai mewajibkan vaksinasi lanjutan atau booster Covid-19 sebagai syarat bepergian dan masuk ke tempat umum, salah satunya mal sejak 17 Jui 2022. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Pengunjung bermain dalam Mall Lotte Shopping Avenue, Jakarta, Rabu (21/7/2022). Dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, pemerintah mewajibkan vaksin booster sebagai syarat perjalanan seluruh jenis moda transportasi, mulai dari udara, laut, dan darat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Pengunjung menyantap makanan dalam Mall Lotte Shopping Avenue, Jakarta, Rabu (21/7/2022). Pemerintah Indonesia mulai mewajibkan vaksinasi lanjutan atau booster Covid-19 sebagai syarat bepergian dan masuk ke tempat umum, salah satunya mal sejak 17 Jui 2022. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Suasana Mall Lotte Shopping Avenue, Jakarta, Rabu (21/7/2022). Dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, pemerintah mewajibkan vaksin booster sebagai syarat perjalanan seluruh jenis moda transportasi, mulai dari udara, laut, dan darat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya