Ferdy Sambo Dinonaktifkan, Pengamat: Bisa Kembali Menjabat Jika Terbukti Tak Terlibat

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.

oleh Liputan6.comDiperbarui 20 Juli 2022, 00:55 WIB
Insiden penembakkan terjadi di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Aksi tersebut dilakukan oleh sesama anak buahnya karena dipicu aksi pelecehan seksual.

Liputan6.com, Jakarta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.

Adapun penonaktifan ini berkaitan dengan kasus adu tembak yang berujung meninggalnya Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Terkait hal tersebut, Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas memandang, jika kasus ini terungkap dan Ferdy tak terbukti terlibat, maka Kapolri sudah sepatutnya mengembalikan jabatan Kadiv Propram Polri kepadanya.

"Kalau memang Fredy Sambo tidak memiliki keterlibatan dengan kematian Brigadir Yoshua, maka sebaiknya Kapolri segera mengembalikan posisi Fredy Sambo sebagai Kadiv Propam," kata dia, Selasa (19/7/2022).

Dia memandang locus delicti atau tempat kejadian perkara tak ada kaitannya dengan jabatan Ferdy, dia menyadari kasus penembakan Brigadir J juga melibatkan orang dekatnya. Yaitu istrinya dan ajudannya Bharada E.

Sementara, pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mempertanyakan pasal perbuatan cabul dan pengancaman terhadap Brigadir Yoshua. Harusnya, kata dia, yang diprioritaskan dalam penanganan kasus ini adalah kejadian penembakan.

"Prioritas yang diungkap itu soal kejadian penembakan di rumah Pak Ferdy Sambo. Itu yang paling prioritas, karena udah jelas ada pelakunya, ada korbannya, terlepas apakah korban punya persoalan lain. Ini kan harus diungkap dulu. Baru dilakukan pengembangan," kata dia kepada Liputan6.com, Selasa (19/7/2022).

Khairul menilai kasus ini sebenarnya sederhana dan mudah untuk diungkap. Karena menurutnya sudah banyak data dan fakta yang ditemukan di lapangan.

Karena itu, wajar publik bertanya-tanya ada apa di balik lambannya penanganan kasus ini. Khairul menegaskan, hanya butuh itikad baik dari kepolisian dalam menuntaskan persoalan tersebut.

"Kita tidak berburuk sangka, kita butuh itikad baik dari kepolisian untuk memberikan transparansi pada publik, apalagi keluarga korban menuntut keadilan," ujar dia.

 

Tak Ada Konflik Kepentingan

Sementara, Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memuji keputusan Kapolri menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri terkait kasus penembakan Brigadir J.

“Kami menghormatii langkah Kapolri yang menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo. Ini membuktikan Pak Kapolri berupaya semaksimal mungkin agar pengusutan perkara ini bebas dari hingar bingar tekanan publik,” kata Habib dalam keterangannya, Selasa (19/7/2022).

Habiburokhman menilai sejauh ini Polri sudah menangani kasus itu dengan maksimal dan cukup transparan.

“Secara umun Pak Kapolri dan jajarannya sangat maksimal menangani kasus ini, sesuai dengan konsep presisi atau prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan,” kata dia.

Ia meminta tim yang dibentuk Kapolri bisa bekerja profesional mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

“Kami menyerukan kepada pejabat publik untuk tidak banyak bersepkeluasi di media yang bisa mempengaruhi jalannya pengusutan perkara,” pungkas dia.

 

Alasan Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.

Adapun alasannya masih terkait upaya penanganan kasus adu tembak anggotanya yang terjadi di Komplek Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

"Mencermati perkembangan yang ada termasuk spekulasi-spekulasi yang berkembang, jadi saya putuskan bahwa mulai hari ini, mulai malam ini, jabatan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam saat ini dinonaktifkan," tutur Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).

Menurut Listyo, penonaktifan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya dapat menjaga objektivitas dalam penanganan perkara adu tembak antar anggota Propam Polri yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

"Ini tentunya juga untuk menjaga apa yang telah kita lakukan selama ini terkait komitmen untuk menajga objektivitas, transparansi, dan akuntabel benar-benar bisa kita jaga, agar rangkaian proses yang saat ini dilaksanakan dapat berjalan dengan baik dan membuat terang peristiwa yang terjadi," ungkap dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya