Jasa Raharja: 40 Juta Kendaraan Bermotor Belum Bayar Pajak, Potensi Penerimaan Rp 100 T

Jasa Raharja mengungkapkan saat ini masih banyak masyarakat yang belum taat bayar pajak kendaraan bermotor.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Jul 2022, 17:25 WIB
Polantas menghentikan kendaraan saat Operasi Gabungan Tertib Administrasi Kendaraan Bermotor (KBM) Kendaraan Tidak Mendaftar Ulang (KTMDU) 2022 di Jembatan Panus, Depok, Kamis (9/6/2022). Ratusan kendaraan bermotor yang belum membayar pajak atau kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) terjaring dalam razia yang dilakukan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Depok ini. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta PT Jasa Raharja saat ini menjadi salah satu instansi yang menjadi bagian dari Kantor Samsat Bersama. Hal ini sesuai dengan amanah Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor.

Dari data yang dimiliki Jasa Raharja, ketidakpatuhan masyarakat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi isu utama yang sedang dihadapi oleh ketiga instansi di Samsat.

Sampai saat ini terdapat 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan yang tercatat belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, yang secara nominal merupakan potensi penerimaan pajak diperkirakan lebih dari Rp 100 triliun.

"Sehingga diperlukan upaya untuk menggali potensi pajak tersebut sesuai dengan kewenangan tiap Instansi di Samsat," kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono, Selasa (19/7/2022).

Kantor Bersama Samsat menjadi wadah bagi tiga instansi yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia yang membidangi lalu lintas, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah dan PT Jasa Raharja untuk menjalankan fungsi dan kewenangan masing-masing.

Soal layanan Samsat Bersama ini, Jasa Raharja memandang belum optimal. Hal ini dikarenakan sistem pengelolaan data yang digunakan masih belum terintegrasi sehingga menyebabkan perbedaan jumlah data kendaraan ditiap instansi.

 

 

2 dari 4 halaman

Data Kendaraan

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono

Dimana data kendaraan per 31 Desember 2021 pihak Polri mencatat terdapat 148 juta kendaraan, berbanding dengan 112 juta kendaraan yang dimiliki oleh Kemendagri dan 103 juta kendaraan yang dicatat oleh PT Jasa Raharja.

"Atas permasalahan perbedaan data ditiap instansi, diperlukan penataan data yang baik melalui single data yang akan dikelola bersama oleh ketiga instansi. Penggunaan sistem single data bertujuan untuk peningkatan akurasi jumlah data kendaraan bermotor di Samsat," kata 

Dia menambahkan, dengan adanya data yang akurat, pemangku kepentingan di Samsat dapat mengetahui jumlah data kendaraan bermotor dan status kendaraannya, jumlah kendaraan bermotor yang sudah membayar pajak serta jumlah kendaraan bermotor yang belum membayar pajak.

"Dengan kata lain, melalui pengelolaan single data, ketiga instansi dapat mengetahui tingkat ketidakpatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)," tegas dia.

 

3 dari 4 halaman

Suryo Utomo Optimis Penerimaan Pajak 2022 Capai Target

Wajib pajak mencari informasi mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (7/3/2022). Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga Senin (7/3/2022), terdapat 19.703 wajib pajak yang mendaftar program PPS. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI optimis penerimaan pajak di tahun 2022 ini akan mencapai target yang ditetapkan. Hal ini sekaligus mengulang kesuksesan di tahun 2021 lalu.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Kemenkeu Suryo Utomo mencatat, realisasi pajak penghasilan (PPh) yang terkumpul dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) mencapai Rp 61 triliun pada periode Januari hingga akhir Juni 2022.

"Kami merasa program (Pengungkapan Sukarela) ini sukses karena realisasi lebih tinggi dari yang kami ekspektasikan," ujarnya dalam perayaan hari pajak di Jakarta, Selasa (19/7).

Atas situasi tersebut, Suryo Utomo optimis realisasi pajak tahun ini akan mencapai target yang telah ditetapkan. Menyusul, torehan pajak di kuartal II 2022 masih berada di zona positif.

"Izin bu menteri (Sri Mulyani) kami melaporkan dalam forum ini bahwa penerimaan negara tergolong bagus di semester II 2022. Dan harapannya sampai dengan akhir tahun ini pun suasana yang sama dialami (2021). Insya Allah," bebernya

4 dari 4 halaman

Penerimaan Terjaga

Wajib pajak mencari informasi mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (7/3/2022). Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga Senin (7/3/2022), terdapat 19.703 wajib pajak yang mendaftar program PPS. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Suryo menerangkan, terjaganya penerimaan pajak hingga pertengahan tahun ini lantaran masih berlanjutnya tren pemulihan ekonomi nasional.

"Situasi (ekonomi) Alhamdulillah tidak terlalu berbeda dengan situasi semester II 2021," ungkapnya.

Selain itu, tren kenaikan harga komoditas energi dan pangan global juga masih berlanjut hingga kuartal II-2022. Sehingga, menguntungkan Indonesia sebagai negara produsen.

"Harga komoditas masih menunjukkan keperkasaannya di tahun 2022. Di samping itu implementasi undang-undang harmonisasi perpajakan khususnya terkait program pengungkapan sukarela pun juga dilakukan di semester I 2022 lebih tinggi dari yang kami ekspektasikan," tutupnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya