FOTO: Hari Pertama Aturan Baru Naik KA Jarak Jauh

PT KAI mulai hari ini kembali memberlakukan syarat wajib bagi penumpang kereta api jarak jauh, antara lain tes PCR bagi warga yang baru vaksin pertama dan tes antigen untuk vaksin kedua sebagai langkah mencegah penyebaran virus Covid-19. Selain itu PT KAI juga menyediakan layanan vaksinasi booster secara gratis di stasiun keberangkatan.

oleh Arny Christika Putri diperbarui 17 Jul 2022, 14:30 WIB
Hari Pertama Aturan Baru Naik KA Jarak Jauh
PT KAI mulai hari ini kembali memberlakukan syarat wajib bagi penumpang kereta api jarak jauh, antara lain tes PCR bagi warga yang baru vaksin pertama dan tes antigen untuk vaksin kedua sebagai langkah mencegah penyebaran virus Covid-19. Selain itu PT KAI juga menyediakan layanan vaksinasi booster secara gratis di stasiun keberangkatan.
Calon penumpang saat melakukan vaksinasi booster sebelum keberangkatan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (17/7/2022). PT KAI mulai hari ini kembali memberlakukan syarat wajib bagi penumpang kereta jarak jauh, antara lain tes PCR bagi yang baru vaksin pertama dan tes antigen untuk vaksin kedua sebagai langkah mencegah penyebaran Covid-19. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Calon penumpang kereta api jarak jauh melakukan tes antigen sebelum keberangkatan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (17/7/2022). Selain itu PT KAI juga menyediakan layanan vaksinasi dosis ketiga atau booster secara gratis di stasiun keberangkatan. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Suasana calon penumpang kereta api jarak jauh di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (17/7/2022). PT KAI mulai hari ini kembali memberlakukan syarat wajib bagi penumpang kereta jarak jauh, antara lain tes PCR bagi yang baru vaksin pertama dan tes antigen untuk vaksin kedua sebagai langkah mencegah penyebaran Covid-19. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Calon penumpang kereta api jarak jauh melakukan tes antigen sebelum keberangkatan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (17/7/2022). Selain itu PT KAI juga menyediakan layanan vaksinasi dosis ketiga atau booster secara gratis di stasiun keberangkatan. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Calon penumpang saat melakukan vaksinasi booster sebelum keberangkatan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (17/7/2022). PT KAI mulai hari ini kembali memberlakukan syarat wajib bagi penumpang kereta jarak jauh, antara lain tes PCR bagi yang baru vaksin pertama dan tes antigen untuk vaksin kedua sebagai langkah mencegah penyebaran Covid-19. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Suasana calon penumpang kereta api jarak jauh di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (17/7/2022). Selain itu PT KAI juga menyediakan layanan vaksinasi dosis ketiga atau booster secara gratis di stasiun keberangkatan. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Petugas memeriksa kelengkapan syarat penumpang kereta api jarak jauh sebelum memasuki peron di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (17/7/2022). PT KAI mulai hari ini kembali memberlakukan syarat wajib bagi penumpang kereta jarak jauh, antara lain tes PCR bagi yang baru vaksin pertama dan tes antigen untuk vaksin kedua sebagai langkah mencegah penyebaran Covid-19. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Petugas memeriksa kelengkapan syarat penumpang kereta api jarak jauh sebelum memasuki peron di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (17/7/2022). Selain itu PT KAI juga menyediakan layanan vaksinasi dosis ketiga atau booster secara gratis di stasiun keberangkatan. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Suasana calon penumpang kereta api jarak jauh di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (17/7/2022). PT KAI mulai hari ini kembali memberlakukan syarat wajib bagi penumpang kereta jarak jauh, antara lain tes PCR bagi yang baru vaksin pertama dan tes antigen untuk vaksin kedua sebagai langkah mencegah penyebaran Covid-19. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Calon penumpang kereta api jarak jauh saat tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (17/7/2022). Selain itu PT KAI juga menyediakan layanan vaksinasi dosis ketiga atau booster secara gratis di stasiun keberangkatan. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya