Edarkan Sabu, Perangkat Desa di Sidoarjo Ditangkap Polisi

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, selain mencokok MFAI, polisi juga menangkap rekan pelaku berinisial FG terkait dengan kasus yang sama.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Jul 2022, 14:03 WIB
Ilustrasi sabu (Liputan6.com/Rino Abonita)

Liputan6.com, Surabaya - Seorang perangkat desa di Kecamatan Balongbendo Sidoarjo berinisial MFAI. ditangkap polisi karena menjadi pengedar sabu-sabu.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, selain mencokok MFAI, polisi juga menangkap rekan pelaku berinisial FG terkait dengan kasus yang sama. 

Ia mengatakan dalam pengungkapan kasus ini, polisi terlebih dulu mengamankan tersangka FF, dengan barang bukti narkotika jenis sabu masing-masing dengan berat 11,28 gram, 0,96 gram, dan 0,26 gram.

"Selain itu juga ada empat klip plastik, satu dompet, tiga timbangan elektrik, dan satu telepon genggam," katanya, Kamis (14/7/2022).

Dari hasil pemeriksaan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, tersangka FF mendapatkan sabu dari H yang masih DPO. Narkoba jenis sabu-sabu tersebut didapat dari MFAI. 

"Dari keterangan FF, anggota lalu mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap pengedar, yakni MFAI yang juga bekerja sebagai perangkat desa di Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo," katanya. 

2 dari 2 halaman

Ancaman Penjara

Ia mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya beserta barang bukti sabu-sabu sisa pakai berat 1,38 gram, satu korek api gas, satu timbangan elektrik, satu pak plastik klip, uang tunai Rp230.000, dan satu telepon genggam.

"Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman ancaman 6 sampai 20 tahun penjara," katanya.

Infografis Sudah Vaksinasi Covid-19, Yuk Tetap Taat Protokol Kesehatan. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya