KPK Temukan Bukti Baru Proyek Papua Usai Geledah di Bekasi hingga Sleman

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti baru kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Papua.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 08 Jul 2022, 11:03 WIB
Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti baru kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Papua.

Bukti baru ditemukan tim penyidik usai menggeledah beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Bekasi, Jakarta Pusat, hingga Kabupaten Sleman. Penggeledahan selesai pada 6 Juli 2022.

"Ditemukan dan diamankan berbagai bukti untuk menguatkan unsur dugaan perbuatan pidana korupsi dimaksud, di antaranya berupa dokumen transaksi aliran sejumlah uang yang diduga diterima oleh pihak yang terkait dengan perkara," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (8/7/2022).

Ali mengatakan, lokasi-lokasi yang digeledah yakni rumah dan apartemen dari para pihak yang berkaitan dengan perkara ini. Namun Ali tak menjabarkan identitas para pihak tersebut.

Menurut Ali, barang bukti yang ditemukan itu tengah dianalisis tim penyidik lembaga antirasuah.

"Analisa hingga penyitaan segera dilakukan untuk kemudian dikonfirmasi lagi pada berbagai pihak yang dipanggil sebagai saksi termasuk pada para tersangka," kata Ali.


Buka Penyidikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi. Kali ini yakni dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah Provinsi Papua.

"Setelah mengumpulkan berbagai bahan keterangan dan kemudian KPK menemukan bukti permulaan yang cukup maka saat ini telah meningkatkan ke proses penyidikan terkait dugaan korupsi berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/6/2022).

Ali menyatakan pihak lembaga antirasuah belum bisa membeberkan konstruksi serta pihak yang sudah dijadikan tersangka dalam kasus ini. Pengumuman tersangka dilakukan saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

"Sebagaimana yang telah KPK lakukan untuk berbagai perkara, maka terkait dengan pengumuman pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis perkara dan dugaan pasal yang disangkakan akan disampaikan pada saat penyidikan cukup dan saat telah dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan oleh tim penyidik," kata Ali.

Ali menyatakan KPK akan menginformasikan setiap perkembangan kegiatan penyidikan kasus ini kepada masyarakat.

"KPK juga tak henti untuk mengingatkan berbagai pihak khususnya saksi-saksi dan tersangka agar bersikap kooperatif selama proses penyidikan ini berlangsung," kata Ali.


Penggeledahan

Dalam kasus ini tim penyidik sudah menggeledah beberapa lokasi di wilayah kota Jayapura, Papua. Lokasi tersebut yakni Kompleks Perumahan Skyline Residence, Perumahan Permata Indah, Abepura, dan rumah kediaman yang beralamat di Jalan Kabupaten II, Bhayangkara, Jayapura Utara.

"Dari lokasi ini, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti antara lain dokumen-dokumen terkait proyek pekerjaan, catatan transaksi uang dan alat elektronik yang diduga dapat membuat terang perkara ini," kata Ali.

"Berikutnya, seluruh bukti ini akan dianalisa kemudian disita untuk di dalami kembali dan dikonfirmasi pada para saksi dan tersangka," Ali menambahkan.

Infografis Dugaan Gratifikasi Nonton MotoGP Komisioner KPK Lili Pintauli. (Liputan6.com/Trieyasni)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya