Update COVID-19 Hari Ini Senin, 27 Juni 2022: Kasus Sembuh 1.637, Lebih Tinggi dari Angka Positif

Kasus sembuh bertambah 1.637 sementara kasus terkonfirmasi COVID-19 adalah 1.445 pada Senin, 27 Juni 2022.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 27 Jun 2022, 18:46 WIB
Para pekerja yang mengenakan masker berjalan kaki setelah meninggalkan perkantorannya di Jakarta, Rabu (2/2/2022). Satgas Penanganan COVID-19 turut mencatat sebanyak 25 orang meninggal dunia, membuat total angka kematian mencapai 144.373 orang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Hari ini, Senin, 27 Juni 2022 kasus kesembuhan lebih tinggi dari kasus konfirmasi COVID-19. Kasus sembuh bertambah 1.637 sementara kasus terkonfirmasi COVID-19 adalah 1.445.

Kasus positif hari ini membuat akumulasi COVID-19 di Indonesia menjadi 6.081.896.

Berdasaran tambahan kasus konfirmasi hari ini, berikut tiga provinsi teratas yang paling banyak sumbang kasus positif:

- DKI Jakarta 838 kasus positif

- Jawa Barat 241 kasus positif

- Banten 147 kasus positif

Meski begitu, kasus aktif per hari ini di angka 14 ribu. Ada 14.315 orang yang masih menjalani perawatan di rumah sakit ataupun menjalani isolasi di rumah.

Sementara itu, kasus kesembuhan yang signifikan naik hari ini membuat angka akumulasinya menjadi 5.910.855.

Sayangnya, kasus meninggal bertambah sembilan. Akumulasi selama pandemi COVID-19 adalah 156.726 meninggal akibat virus SARS-CoV-2.

2 dari 2 halaman

Pakai Masker

Strap masker, salah satu produk kreasi Beadzu. Credits: instagram.com/beadzu_

Di tengah kenaikan kasus COVID-19 Tanah Air, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia Mohammad Syahril mengingatkan masyarakat tetap memakai masker di luar ruang.

Masyarakat juga diingatkan, pelonggaran masker bukan berarti bebas masker sepenuhnya. Jika ingin melepas masker, terutama dalam kondisi tidak banyak orang dan orang yang mempunyai komorbid tetap menggunakan masker.

"Kalau ada pelonggaran memakai masker di luar itu bukan berarti bebas tidak memakai masker. Lepas masker ya dengan cara benar. Jadi, ada yang boleh memakai masker dan yang tidak," terang Syahril saat Talkshow Optimalisasi 3T: Upaya Bendung Gelombang Baru yang disiarkan dari Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta pada Kamis, 23 Juni 2022.

Ada sejumlah pengecualian yang mengharuskan seseorang memakai masker, antara lain berkegiatan di ruangan tertutup dan di transportasi publik. Masker masih diwajibkan untuk populasi rentan, yakni lansia, memiliki penyakit komorbid, ibu hamil, dan anak yang belum divaksin.

Bagi mereka yang bergejala seperti batuk, pilek, dan demam juga diharuskan memakai masker.

Infografis Wanti-Wanti Euforia Boleh Lepas Masker (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya