Eks Mendag M Lutfi Masih Diperiksa Kejagung, Rabu 22 Juni 2022 Sore

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI masih memeriksa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi atau M Lutfi, Rabu (22/6/2022) sore.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Jun 2022, 16:28 WIB
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi tiba memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022). Muhammad Lutfi yang mengenakan baju batik lengan panjang dan membawa tas berwarna hitam di tangannya terlihat didampingi oleh beberapa orang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

 

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI masih memeriksa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, Rabu (22/6/2022) sore. M Lutfi diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) sejak pagi tadi.

Berdasarkan pantauan Merdeka, hingga pukul 15.30 WIB, M Lutfi belum kunjung keluar dari Gedung Bundar Kompleks Kejagung. Dia tiba di Kejagung sejak pukul 09.10 WIB.

Lutfi yang baru-baru ini telah menanggalkan jabatannya sebagai Mendag, tak banyak merespon pertanyaan awak media ketika ditanya soal kasus dugaan korupsi minyak goreng itu. Dia hanya menjawab akan menjelaskannya usai pemeriksaan.

"Nanti dong," kata dia, Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung juga telah memeriksa tiga petinggi di Direktorat Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkaitan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).

"Periksa tiga orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021-l Maret 2022," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa 21 Juni 2022.

Ketiganya, yaitu ISS merujuk kepada Iqbal Shoftan Shofwan selaku Direktur Sarana Distribusi dan Logistik. Kemudian I Gusti Ketut Astawa dengan inisial IGKS selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI.

Selanjutnya saksi ketiga, ialah WE atau Williater Eilliardi selaku Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI.

 

2 dari 3 halaman

5 Tersangka

Mereka diperiksa terkait dengan lima orang tersangka yaitu Tersangka IWW, Tersangka MPT, Tersangka SM, Tersangka PTS, dan Tersangka LCW alias WH yang sebelumnya telah ditetapkan Kejagung.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO)," sebut Sumedana.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan lima tersangka, salah satunya adalah anak buah Lutfi, Indrasari Wisnu Wardhana saat itu sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag).

Kemudian empat tersangka lain yakni Master Parulian Tumanggor selaku komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA.

Kemudian Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan pendiri dan penasehat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisory Indonesia Lin Che Wei.

 

3 dari 3 halaman

Pasal Sangkaan

Dari lima tersangka penyidik Jampidsus telah menyerahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya.

Para tersangka dijerat dengan primair pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, subsider pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya