Liputan6 Update: MK Putuskan Anwar Usman Harus Mundur dari Jabatan Ketua

Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dan Wakil Ketua Aswanto harus berhenti dari jabatannya tersebut, usai dikabulkannya judicial review atas Pasal 87 huruf a UU MK yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Dalam judicial review yang diajukan Priyanto turut menyoal terkait aturan posisi ketua MK yang bisa dijabat oleh hakim konstitusi hingga masa jabatannya sebagai hakim berakhir.

oleh Shintha.AnggundiniDiperbarui 22 Juni 2022, 14:40 WIB

Liputan6.com, Jakarta Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dan Wakil Ketua Aswanto harus berhenti dari jabatannya tersebut, usai dikabulkannya judicial review atas Pasal 87 huruf a UU MK yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Dalam judicial review yang diajukan Priyanto turut menyoal terkait aturan posisi ketua MK yang bisa dijabat oleh hakim konstitusi hingga masa jabatannya sebagai hakim berakhir.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya