Liputan6.com, Jakarta: Kasus penerbitan dua laporan keuangan berbeda masih membayang-bayangi Bank Lippo. Badan Pengawas Perbankan Nasional (BPPN) dan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) diminta segera memeriksa Bank Lippo. Pemeriksaan ini difokuskan pada kecurigaan adanya rekayasa pasar pada kejatuhan harga saham Bank Lippo. Permintaan itu disampaikan pengamat ekonomi Faisal Basri di Jakarta, Rabu (19/2).
Menurut data, sejak November 2002, harga saham Bank Lippo melorot dari Rp 45 menjadi sekitar Rp 25 per lembar. Menurut Faisal, kecurigaan adanya upaya menekan harga saham Lippo karena keinginan pemilik lama kembali menguasai bank swasta nasional itu. Caranya, pemilik lama membeli saham Lippo yang lagi murah dan aset yang telah diambil alih.
Faisal meyakini BPPN dan Bapepam dapat dengan mudah membuktikan kecurangan transaksi yang dilakukan antara lain oleh Ciptadana Securities, anak perusahaan Lippo yang begerak di pasar modal. "Kalau Bapepam sungguh-sungguh mau," kata mantan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional ini.
Pengamat Ekonomi Indef Iman Sugema sependapat dengan Faisal. Menurut dia, sebagai pemegang mayoritas saham sebesar 59,53 persen, BPPN mempunyai control interest. Dengan demikian, BPPN bisa mencopot Mochtar Riady yang masih menjabat Komisaris Independen Bank Lippo. Keluarga Riady memiliki jaringan kuat di berbagai jajaran. Di BPPN, Bursa Efek Jakarta, dan Bapepam, misalnya.
Skandal dua laporan keuangan berbeda, bukanlah hal baru di Bank Lippo. Dua tahun silam, Bapepam pernah mendenda Lippo E-Net sebesar Rp 5 miliar atas pelanggaran inkonsistensi informasi dan perdagangan saham. Sedangkan Lippo Securities didenda sebesar Rp 500 juta. Sekarang ini, Lippo juga melakukan kesalahan yang sama [baca: Bila Melanggar, Bank Lippo Akan Dikenakan Sanksi].(AWD/Susanti Jo dan Dwi Guntoro)
Menurut data, sejak November 2002, harga saham Bank Lippo melorot dari Rp 45 menjadi sekitar Rp 25 per lembar. Menurut Faisal, kecurigaan adanya upaya menekan harga saham Lippo karena keinginan pemilik lama kembali menguasai bank swasta nasional itu. Caranya, pemilik lama membeli saham Lippo yang lagi murah dan aset yang telah diambil alih.
Faisal meyakini BPPN dan Bapepam dapat dengan mudah membuktikan kecurangan transaksi yang dilakukan antara lain oleh Ciptadana Securities, anak perusahaan Lippo yang begerak di pasar modal. "Kalau Bapepam sungguh-sungguh mau," kata mantan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional ini.
Pengamat Ekonomi Indef Iman Sugema sependapat dengan Faisal. Menurut dia, sebagai pemegang mayoritas saham sebesar 59,53 persen, BPPN mempunyai control interest. Dengan demikian, BPPN bisa mencopot Mochtar Riady yang masih menjabat Komisaris Independen Bank Lippo. Keluarga Riady memiliki jaringan kuat di berbagai jajaran. Di BPPN, Bursa Efek Jakarta, dan Bapepam, misalnya.
Skandal dua laporan keuangan berbeda, bukanlah hal baru di Bank Lippo. Dua tahun silam, Bapepam pernah mendenda Lippo E-Net sebesar Rp 5 miliar atas pelanggaran inkonsistensi informasi dan perdagangan saham. Sedangkan Lippo Securities didenda sebesar Rp 500 juta. Sekarang ini, Lippo juga melakukan kesalahan yang sama [baca: Bila Melanggar, Bank Lippo Akan Dikenakan Sanksi].(AWD/Susanti Jo dan Dwi Guntoro)