Liputan6.com, Ambon: Penerapan status Darurat Sipil untuk Maluku, kini menjadi pembicaraan hangat di kalangan masyarakat setempat. Sebagian ingin agar pemberlakuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 59 tentang Keadaan Bahaya itu dipertahankan. Tapi tak sedikit yang meminta status itu dicabut secepatnya lantaran dianggap mengganggu proses demokrasi di Maluku. Kalangan DPRD Maluku termasuk bagian dari kelompok ini.
Anggota DPRD Maluku Darul Kutni Tuhepaly, misalnya. Baru-baru ini, dia mengatakan, status itu harus dicabut karena kondisi keamanan di Maluku semakin kondusif. Darul juga berpendapat, status itu memang bisa menghambat proses demokrasi di Maluku, seperti suksesi gubernur Maluku [baca: DPRD Maluku Meminta Pemilihan Gubernur Ditunda].
Darul menambahkan, keinginan itu disampaikan berdasarkan pernyataan masyarakat setempat yang berjanji untuk tetap menjaga serta memelihara keamanan, sehingga bisa pulih seperti sediakala. "Anggota DPRD Maluku secara repsentatif sudah menghendaki segera dicabut status Darurat Sipil untuk Maluku. Banyak masyarakat yang mempertanyakan mengapa Darurat Sipil kita tidak bisa dicabut," kata Darul.
Sebaliknya, sebagian kalangan di sana justru menyatakan belum saatnya status tersebut dicabut. Alasannya, sejumlah persoalan berkaitan dengan konflik Maluku, hingga kini, belum tuntas. Teror bom juga masih terjadi [baca: Bom Meledak di Maluku Tengah, Delapan Tewas]. Belum lagi masalah penanganan pengungsi korban konflik yang dinilai belum optimal. Selain itu, penegakan hukum di Maluku, juga masih sangat lemah. Kendati demikian, ada juga masyarakat yang mendesak supaya status Darurat Sipil tak dipermasalahkan. Sebab, menurut mereka, yang paling penting adalah kondisi keamanan di wilayah Maluku, bisa pulih kembali.(DEN/Sahlan Heluth)
Anggota DPRD Maluku Darul Kutni Tuhepaly, misalnya. Baru-baru ini, dia mengatakan, status itu harus dicabut karena kondisi keamanan di Maluku semakin kondusif. Darul juga berpendapat, status itu memang bisa menghambat proses demokrasi di Maluku, seperti suksesi gubernur Maluku [baca: DPRD Maluku Meminta Pemilihan Gubernur Ditunda].
Darul menambahkan, keinginan itu disampaikan berdasarkan pernyataan masyarakat setempat yang berjanji untuk tetap menjaga serta memelihara keamanan, sehingga bisa pulih seperti sediakala. "Anggota DPRD Maluku secara repsentatif sudah menghendaki segera dicabut status Darurat Sipil untuk Maluku. Banyak masyarakat yang mempertanyakan mengapa Darurat Sipil kita tidak bisa dicabut," kata Darul.
Sebaliknya, sebagian kalangan di sana justru menyatakan belum saatnya status tersebut dicabut. Alasannya, sejumlah persoalan berkaitan dengan konflik Maluku, hingga kini, belum tuntas. Teror bom juga masih terjadi [baca: Bom Meledak di Maluku Tengah, Delapan Tewas]. Belum lagi masalah penanganan pengungsi korban konflik yang dinilai belum optimal. Selain itu, penegakan hukum di Maluku, juga masih sangat lemah. Kendati demikian, ada juga masyarakat yang mendesak supaya status Darurat Sipil tak dipermasalahkan. Sebab, menurut mereka, yang paling penting adalah kondisi keamanan di wilayah Maluku, bisa pulih kembali.(DEN/Sahlan Heluth)